Suta Widhya: UU Tentang Koperasi Sudah Ada, Tetapi Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Tidak Berjalan?
image/google --
Perlu adanya bersinergis dan kalaborasi antara yayasan Bung Hatta terkait dengan koperasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dalam melaksanakan program-program koperasi sesuai yang diamanat dan di gagas oleh Bung Hatta sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 ayat 1 yaitu antara lain dengan langkah- langkah:
Pertama, Koordinasi antara Yayasan Proklamator Bung Hatta dengan Kementrian Koperasi dan UKM. Membahas kiat-kiat program koperasi untuk Bupati, Walikota, Gubenur beserta jajarannya dinas terkait dan para pelaku usaha yang ada di kabupaten kota dan propinsi
Kedua, rencana adanya Program bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang berkoperasi pada skala mikro, kecil, dan menengah, yang dilaksanakan oleh 2 institusi yaitu yayasan Bung Hatta dan Kementrian koperasi dan UKM.
Koordinasi tersebut perlu disiapkan oleh Team Leader Yayasan Bung Hatta antara lain
a). Bahan paparan tentang koperasi
b). Tujuannya
c). Rencana Program ide yang digagas oleh Yayasan Bung Hatta terkait dengan koperasi sesuai yg diamanatkan oleh beliau Undang-Undang pasal 33 ayat 1.
d). Pengembangan koperasi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945
BACA JUGA:Karanganyar Gencar Berantas Polio di pekan Imunisasi Nasional (PIN)
Perlu diingat bahwa disini Yayasan Proklamator Bung Hatta sebagai konsultan dari Kementrian Koperasi dan UKM untuk membantu dan mengembangkan semua sektor maupun program yang ada di koperasi mulai dari struktur organisasi, manajement, permodalan usaha sampai dengan pendistribusian, penjualan hasil hasil koperasi. Kesemua program tersebut di atas dilaksanakan dengan bertujuan untuk membantu para pelaku koperasi yang ada di daerah.
Untuk itu perlu di dukung adanya surat dari Kementrian Koperasi untuk disampaikan kepada Para Bupati, Walikota Gubenur perihal adanya pendampingan dari lembaga Yayasan Proklamator Bung Hatta untuk membantu dan mengembangkan koperasi sebagai mana yang diamanatkan oleh Bung Hatta dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Untuk menjalankan sistem manajemen koperasi peran Yayasan Bung Hatta sebagai Konsultan Koperasi untuk mencari cara dalam menangani sejumlah masalah secara tepat dan efektif. Memberikan solusi yang tepat kepada klien para pelaku koperasi di daerah maupun di pusat agar menjadi bahan pertimbangan. Memberikan sejumlah rekomendasi yang efektif kepada para pelaksana koperasi.***
Sumber: