Yulia Lahudra: ZH Jilat PS Demi Dapat Kursi Tahun Depan?

Yulia Lahudra: ZH Jilat PS Demi Dapat Kursi Tahun Depan?

--

Bogor, AktualNews -Banyak jalan jalan ke jalan lain Roma, mungkin begitu fenomena sosial politik saat ini. Berbagai cara orang mencari kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Namanya, machisvelis. 

Tidak jauh beda dengan yang ada saat ini di negeri  Indonesia selamanya-selamat tinggal Wakanda dan Konoha  Asal aturan dijalankan, maka jerat hukum seharusnya tidak pandang bulu untuk ditegakkan. Artinya, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebagian kecil rakyat istimewa.

"Siapa orang yang istimewa saat ini? Mereka adalah" orang yang memiliki secuil kekuasaan sebagai pembesar di negeri ini, "jelas Yulia Lahudra SH SPd MM pada Rabu 20 Desember 2023 pagi di kota Bogor.

BACA JUGA:Jubir Timnas AMIN: Kita Kudu Kerja Keras Kerja Cepat Kerja Cerdas Memenangkan AMIN

Dirinya melihat video ada anggota kabinet yang berguyon soal sholat di depan khalayak ramai. Apakah dia gaya menjilat demi dapat kursi yang sudah " dijamin" oleh prosesi pemilu yang diduga berpotensi penuh kecurangan? 

Perempuan yang menjadi Caleg dari Partai Ummat dari Dapil 3 Jawa Barat (Bogor dan Cianjur) dengan nomor urut 9 ini memprotes adanya pernyataan dari ZH dari partai warna biru dan juga anggota kabinet di era Jokowi periode kedua ini.

Yulia heran mengapa sekelas ZH bisa berani mempermainkan pemahaman agamanya sendiri sebagaimana yang dikatakan beberapa waktu lalu.

"Ini  dia sudah dapat diduga terjerat pasal 152 (a) KUHP, dimana perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.” Lanjut Yulia.

BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus IPARI Kab Karanganyar PJ Bupati Himbau Memberikan Pemahaman Pancasila Pada Masyarakat

 Ia menjelaskan seolah ada orang sholat dengan menujukan dua jari pada saat tahiyat akhir dengan 2(dua) jari (sambil menggoyang-goyangkan jemari telunjuk dan jari tengah).

Delik Agama dalam hukum pidana di Indonesia ialah analisis dari pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP UU. PNPS No 1 tahun 1965. Dengan demikan hukum pidana dapat diterapkan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut seperti permusuhan, penodaaan agama dan mengajak orang untuk tidak beragama.

"Ini keterlaluan. Polisi hendaknya segera periksa ZH tanpa menunggu pengaduan masyarakat. Ini tidak butuh laporan dari masyarakat manapun. Karena ini bukan delik aduan sifatnya. Ini delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.ini bila Polisi  benar benar menjalankan PRESISI yang digembar-gemborkan saat menjabat? "Tutup Yulia.***

Sumber: