Dalam 2 Pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba

Dalam 2 Pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba

--

Bogor, AktualNews - Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Jumat (15/9/2023)

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, mengatakan bahwa dalam kasus yang berhasil di ungkap tersebut, di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. 

“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Restui Uji Coba Terbatas KCJB, DJKA Minta KCIC Pastikan Keselamatan Penumpang

Selain itu, lanjut Kompol Fitri, dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli), yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA:Kabar Gembira ! Anggota APTIKNAS, LKP Cybermedia College Jadi Akademi Komunitas

BACA JUGA:Wujudkan Kendaraan Bermotor Berkeselamatan, Kemenhub Gandeng KNKT Teliti Rangka ESAF Sepeda Motor Honda

Selain itu, para pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.***

Sumber: