Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

--

Tangerang, AktualNews - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI, Jl. Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Sebelumnya, masyarakat melihat kejadian emisi asap hitam tersebut pada Kamis, 7 September 2023. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas telah melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI, pada Senin, 11 September 2023. Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 (dua) unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi. 

BACA JUGA:APTIKNAS Siap Sukseskan Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023

Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.

Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.

BACA JUGA:Ir. Hasan Heri Rambe, Terpilih Sebagai Ketua Korpri Labuhanbatu Secara Aklamasi

BACA JUGA:SMA Kosgoro Bogor Dapatkan Penyuluhan Pencegahan Penularan HIV-AIDS & Dorprize Menarik Langsung dari RSJMM

“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.***

Sumber: