Pemkab Bogor Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Pencemar Udara
--
Bogor, AktualNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terus hadir melalukan Pengawasan, Penindakan dan Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap satu perusahaan di wilayah Klapanunggal yang diduga kuat melakukan pencemaran udara, pada Senin (11/9/23).
Gakkum dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui Whatssapp tentang pencemaran udara berupa gangguan kebauan dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan di Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal pada 8 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:Pelayanan Prima SPKT Wiayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor
Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan pengawasan dan penghentian pelanggaran tertentu berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin (air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler).
BACA JUGA:Dua Pengendara Motor Alami Laka Tunggal, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP
"Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif. Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor," tegas Gantara kepada Tim Komunimasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor
Menurutnya, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor.***
Sumber: (tim komunikasi publik/diskominfo kabupaten bogor)