Polrestabes Medan Rangkul Bea Cukai Tindak Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Polrestabes Medan Rangkul Bea Cukai Tindak Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

--

Medan, AktualNews - Polrestabes Medan merangkul Bea Cukai Medan sepakat meningkatkan kerja sama dalam penindakan minum beralkohol ilegal atau tanpa memiliki izin resmi.

Kesepakatan itu diambil saat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menerima kunjungan Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dermawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/9/23) petang.

BACA JUGA:Wakapolda Sumut Melaksanakan Subuh Berjamaah di Mesjid Ihktibar di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Kampung

“Kantor Bea Cukai Medan ingin melakukan penindakan minuman beralkohol berupa izin dan kertas cukai. Sehingga memohon kerja sama dengan Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan,” ujar Wawan.

BACA JUGA:Kegiatan KKN Mahasiswa UMT di Desa Rajeg Mulya berjalan Lancar dan sukses

Wawan mengatakan dalam penindakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki izin namun minumannya memiliki kertas cukai, maka terkena sanksi administrasi berupa denda Rp20 juta.

“Sedangkan apabila ditemukan minuman beralkohol tidak memiliki kertas cukai, maka dikenakan tindakan pelanggaran tindak pidana,” katanya.***

Sumber: