Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Dituntut 1,5 Tahun
--
Medan, AktualNews -Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 275 kg dan Paruh Rangkong sebanyak 5 buah, yaitu Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan Arbain alias Baim dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Senin (11/9/23).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan, meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan nota tuntutan yang dibacakan.
“Satu, menyatakan terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, menyimpan atau memiliki kulit atau tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari satwa tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi Digulung Polda Sumut
BACA JUGA:Ketua Umun PADI Turun Gunung untuk Masyarakat DKI Jakarta
JPU menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dua, menjatuhkan kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah berupa pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan,” sebut Jaksa Randi.***
Sumber: