IPJI dan LBH Arjuna meminta Polres Bogor Profesional dalam Kasus Tanah di Parung
--
Bogor, AktualNews - Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Kabupaten Bogor dan LBH Arjuna melakukan investigasi terkait adanya dugaan mafia tanah dengan memalsukan data atas kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.
Beragam modus kejahatan dan praktik mafia tanah yang sering ditemukan di masyarakat. Seperti Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Jual Beli, membuat sertifikat palsu dan sertifikat pengganti, pemufakatan jahat dengan makelar, menduduki tanah secara ilegal dengan alas hak tidak jelas, serta memalsuan surat girik dari yang aslinya.
Meski Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah, namun aroma mafia tanah diKabupaten Bogor masih merajalela.
IPJI Kab Bogor sebagai organisasi media dan sebagai pilar ke empat negara wajib mengawal perbuatan yang melanggar hukum, dimana Pers adalah sebagai kontrol sosial di masyarakat dan pemerintah.
Seperti yang dialami oleh Hamdani warga Desa Kp. Waru 004/004 Desa Waru kec. Parung Kab Bogor. 3 Lokasi tanah yang tercatat di KOHIR C Desa Waru no 207/717 atas nama H. Elut (orang tua Hamdani) beralih tanpa peralihan Hak dan adanya jual beli oleh ahli waris yang jelas, dengan demikian ada Indikasi di manipulasi data atas kepemilikan tanah tersebut.
Tanah yang pertama terletak di Kp. Waru Rt. 001/004 Desa Waru Kec. Parung Kab Bogor. Hamdani mencari Keadilan kurang lebih 4 tahun di Polres B0GOR no Lp/B/65/11/2020/JBR /Res Bogor dengan dugaan pidana pemalsuan surat, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan surat keterangan tidak benar kedalam surat keterangan Riwayat tanah No 593/5489/D5 tertanggal 30 03 215 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Kepala Desa Waru saat itu dengan inisial (T.A)
BACA JUGA:Wujud Cerdaskan Bangsa, Akhir Tahun AR Learning Center Akan Gratiskan Pelatihan Beserta Syaratnya
Bahwa 11 November 2021 penyidik Polres Bogor mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan karena menurut SP2HP No. B/1835/X/2021 Reskrim telah dilakukan izin khusus penyitaan dan akan melaksanakan gelar pekara penetapan tersangka 10 Mei 2023 berdasarkan berita acara penyitaan barang bukti sudah disita seharusnya SP2HP terakhir setelah proses tersebut tinggal penetapan tersangka, karena laporan febuari 2020 sampai april 2023 sudah sangat panjang dan kami ikuti prosesnya.
Kami berharap 05 april SP2HP no B/648/IV/ 2023 reskrin isi penetapan tersangka tetapi isi pergantian penyidik karena sakitnya penyidik yang lama.
Setalah kami bolak balik ke Polres Bogor menanyakan perkembangan 26 september malah pemeriksaan kembali dan saya orang bodoh menganggap ini pemeriksaan ulang dan saya berfikir akan memakan waktu yang lama padahal SP2HP terakhir tinggal penetapan tersangka.
Dalam hal ini Ketua IPJI Kabupaten Bogor, Harun menyampaikan bahwa pemalsuan surat tanah ahli waris menyalahi aturan dan sesuatu perbuatan melawan hukum karena surat surat negara yang dipalsukan
BACA JUGA:Soft Opening 2020mdpl Highest Cafe di Tawangmangu
“Kami meminta Polres Kabupaten Bogor untuk memeriksa perkara dan bukti-bukti serta memproses pelaku secara mendalam terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan ini bisa saja suatu sindikat pemalsu suarat negara." ucap Harun.
Selanjutnya IPJI Kab Bogor dan LBH ARJUNA akan terus mengawal penyerobotan tanah tersebut dan meminta oknum penyerobotan tanah segera di proses hukum, sehingga akan tercipta keadilan bagi masyarakat. (ril ipji) Akt-70/IX/23.***
Sumber: