Misalnya didalam bukti kepemilikan kendaraan akan tertulis nama pemilik si A dan nomor wajib pajak tertulis nomor NIK KTP si A begitu juga untuk bukti kepemilikan surat tanah & bangunan.
BACA JUGA:Anies Baswedan: Rahmat Allah Bagi Bangsa Indonesia
Output bagi negara bila usulan saya ini bisa diterapkan.
1) penghasilan negara dari sektor pajak akan melebihi target.
Coba bayangkan bila setiap hari ada 100 juta transaksi dengan nilai Rp. 2 JT. Maka penghasilan negara dari sektor Pajak PPn perhari adalah 100 JT transaksi x Rp.2jt = Rp. 200T x 10 persen PPn hasil = Rp.20 Triliun perhari
Jadi bila dijumlahkan penghasilan negara dari sektor PPn saja adalah: Rp.20 Triliun x 365 hari = Rp.7300 Triliun.
Nah coba bandingkan dengan RAPBN apakah masih surplus?
Belum lagi ditambah penghasilan negara dari sektor pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan dan ditambah keuntungan dari perusahaan perusahaan BUMN yang tidak bisa dikorupsi lagi.
BACA JUGA:MENAPAK SAAT-SAAT TERAKHIR REZIM (2): Seruan Nasional untuk Selamatkan Indonesia dan Merdeka Kembali
Yang pasti negara akan makmur karena :
1) Negara tidak akan butuh investor asing lagi.
2) Negara akan mampu. Membuat pabrik di setiap kabupaten/kota sesuai potensi yang ada.
3) Negara akan mampu menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya.
4) Negara tidak akan dipusingkan dengan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing
5) Orang nganggur dapat gaji dari negara & tidak akan salah sasaran.
Demikian usulan singkat penulis dalam upaya membantu pemerintah. Bila ingin lengkap bisa dibaca judul buku " Sistem Pembelenggu Moral Koruptor" ***