Rencana NIK KTP Jadi Alamat Wajib Pajak

Kamis 01-02-2024,15:17 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

 Oleh : Barlian Suar

Jakarta, AktualNews -Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) mempertegas kebijakan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut tertuang dalam draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR.

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a).

Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

Poin - poin penting dalam RUU pajak adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ini merupakan pasal baru yang disisipkan saat pembahasan RUU HPP berlangsung.

Pada dasarnya saya (penulis) sangat mendukung dengan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari keterpurukan karena hal ini secara pribadi saya pernah mengusulkan pada waktu 10 tahun silam & pak Jokowi pun  pernah menerima secara langsung, ketika itu pak Jokowi masih menjabat Gubernur DKI usulan saya ini dituangkan dalam  bentuk buku yg berjudul," Sistem Pembelenggu Moral Koruptor"

BACA JUGA:Menguatkan Pohon Kehidupan

Akan tetapi penulis menilai rencana pemerintah itu tidak akan bisa maksimal untuk mencapai target pajak bila rencana itu tidak dibarengi dengan diberlakukannya sistem pembatasan nilai transaksi tunai atau segera menerapkan sistem uang digital.

Yang dimaksud sistem pembatasan nilai transaksi tunai  adalah: setiap transaksi diatas batas yg ditentukan tidak boleh secara tunai atau parameternya bisa diambil  dari besarnya biaya pangan dalam satu hari.

Transaksi diatas batas yg ditentukan harus melalui nomor rekening.

Tentu bila sistem pembatasan nilai transaksi tunai diterapkan maka secara otomatis pemerintah akan:

1) Menerbitkan uang digital

2) Mewajibkan setiap penduduk memiliki nomor rekening bank.

Uang Digital dimaksud tiada  lain merupakan deposit uang setiap rekening bank.

Tags :
Kategori :

Terkait