Bogor, AktualNews - Ikut bersama eks Kepala Desa Karanggan Gunung Putri, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) program satu miliar satu desa (Samisade) berinisial AJ masuk ikut ke dalam jeruji tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor.
Melansir dari Harian Bogor Raya yang berjudul Ketua TPK Samisade di Desa Karanggan Gunung Putri Ikut Jadi Tersangka, Susuk eks Kades ke Jeruji Besi! Ketua TPK AJ ikut serta dalam dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana keuangan pemerintah program Samisade di tahun 2021-2022 di Desa Karanggan kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini, Ketua TPK AJ ditahan menyusul eks Kepala Desa Karanggan AD, beberapa waktu lalu.
"AJ diamankan dan menjadi tersangka, AJ diduga telah membantu Kades Adang dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban yang diduga fiktif", ujarnya Kasi Pidsus, pada Selasa 28 November 2023.
"AJ dalam pelaksanaan kegiatan program pembangunan juga terdapat beberapa kekurangan volume, serta memberikan fee kepada Kades Adang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar", tambahnya.
BACA JUGA:Lepas Sambut, Imam Mahmudi Gantikan Rameni Menjadi Camat Kemang
Diketahui sebelumnya, eks Kades Karanggan Gunung Putri bernama Adang juga lebih dahulu ditangkap pada 19 Oktober 2023 lalu, kini Ketua TPK Samisade AJ menyusul ke balik jeruji besi
Tak disangka banyak kades terjerat kasus korupsi, seperti eks Kades Kranggan Gunung Putri dan ketua TPK Samisade ini, beberapa waktu lalu Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang NH juga ditangkap dengan kasus serupa, juga TT Kades Cidokom Rumpin.***