Update Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih

--
Jakarta, AktualNews-Dalam kerangka pencegahan korupsi, kami sampaikan update penyampaian LHKPN Kabinet Merah Putih per Jumat 17 Januari 2025.
Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen.
Dengan rincian, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah melaporkan LHKPN-nya.
BACA JUGA:KPK-Kemenkopolkam Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Serta dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.
Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.
BACA JUGA:Audiensi dengan MA, KPK Sampaikan 3 Poin Penting untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi
LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.***
- Tag
- Share
-