Penjelasan Terkait LHKPN Kabinet Merah Putih

Penjelasan Terkait LHKPN Kabinet Merah Putih

--

Jakarta, AktualNews- Untuk memberikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, berikut kami sampaikan bahwa:

Bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan Wajib LHKPN baru, yaitu yang sebelumnya bukan merupakan Penyelenggara Negara atau bukan Wajib LHKPN, serta yang belum menyampaikan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 3 bulan pasca pelantikan. Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025.

BACA JUGA:Update Pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih

Sedangkan bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi Wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya. Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Bakamla RI Latihan Passing Exercise Bersama Japan Coast Guard PLH 07

Informasi selengkapnya terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses mealui laman elhkpn.kpk.go.id.***

Tag
Share
Berita Lainnya