FPN Desak KPK Tangkap dan Adili Sakti Wahyu Trenggono

FPN Desak KPK Tangkap dan Adili Sakti  Wahyu Trenggono

--

Jakarta, AktualNews - Front Pergerakan Nasional (FPN) memonitoring rusaknya ekosistem tata kelola telekomunikasi Indonesia. Telkom menjadi rebutan lumbung partai karena memberikan keuntungan besar bagi negara setelah sektor tambang. Namun banyak kasus korupsi yang belum tuntas akibat bersentuhan dengan beberapa yang menduduki jabatan politik dan team sukses penguasa. 

FPN gelar demo di gedung merah putih KPK dan sekitar 'patung kuda di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Jakarta Pusat pada Selasa 13/08/2024. Sebanyak 250 massa turun kejalan melakukan orasi menuntut KPK agar segera menangkap, memproses, menjadikannya tersangka dan mengadili 'Sakti  Wahyu Trenggono.

"Sejauh ini total sudah ada 'delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,

Kasus fiktif yang diproses sekarang baru hilirnya saja, beberapa proyek fiktif tersebut antara lain proyek data Storage, Network Performance, Diagnostic, SEIM, dan Manage Service dengan PT PDS yaitu, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB dan proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU, akibat 

perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar,"ungkap Ketua Umum FPN Santoso.

Mantan bendahara TKN Jokowi, Maruf yaitu Sakti Wahyu Trenggono, pada 2021 melaporkan hartanya senilai Rp2,94 triliun.

Kejagung sudah mengusut perkara di PT Graha Telkom Sigma (GTS), yang merupakan anak usaha Telkom Sigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Untuk perkara PT GTS ini, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara senilai 354 miliar.

Sementara KPK mulai penyidikan pada 1 Februari 2024, terkait perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center". 

Ketujuh tersangka diduga secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah olah membuat pembangunan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:KLA Project Akan Tampil Pada Perayaan Ulang Tahun ke 10 JSI Resort Megamendung

Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.

Berdasarkan informasi, enam tersangka yaitu ;

Sumber: