Ketua GMT : Ada Potensi, Dugaan PN Tangerang Bermain Mata dengan Mafia Tanah!

Ketua GMT : Ada Potensi, Dugaan PN Tangerang Bermain Mata dengan Mafia Tanah!

Tangerang, AktualNews - Pelaksanaan eksekusi tanah dilakukan PN Tangerang yang di wakili oleh juru sita dan di kawal oleh ratusan anggota kepolisian Polres Kota Tangerang bersama Satpol-pp Kota Tangerang pada Rabu, 30 Maret 2022 pada lahan tanah yang beralamat di Jalan Industri VII Rt. 003 Rw.003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Bersamaan dengan eksekusi tersebut, Organisasi Kemahasiswaan, Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) melakukan aksi advokasi atas eksekusi tanah tersebut. "Kami melakukan aksi ini, murni hasil kajian kritis akademis, bahwa dalam putusan, penetapan sampai eksekusi yang dilakukan PN Tangerang dinilai terdapat kejanggalan, Ada Potensi, dugaan PN Tangerang bermain mata dengan mafia tanah!". Terang ketua GMT yang biasa di panggil Ulilnuha sesaat setelah aksi. Diketahui bahwa surat pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Tangerang dengan nomor surat W29.U4/2256/HT.04.04/III/2022 dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2022 tidak berselang lama setelah kuasa hukum tergugat mengajukan Permohonan Perlawanan Eksekusi terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 26/PENEKS/PN.TNG, tanggal 29 April 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan MUMAMAD DAMIS, SH. MH. Dengan Nomor Perkara : 269/Pdt.Bth/2022/PN.Tng yang akan disidangkan pada taggal 12 April 2022. "Dalam kasus ini terdapat kejanggalan bahwa, Putusan Nomor: 70/PDT.G/2009/PN.TNG. Tanggal 16 November 2009, tidak dapat dieksekusi atau on executable karena legal standing tidak tepat, subjeknya keliru, serta tidak mencantumkan batas-batas tanah dengan cermat," tuturnya. "Hal kecil yang fatal dalam eksekusi tanah ini, yaitu alamat tanah, alamat tanah yang akan dieksekusi berdasarkan ketetapan PN Tangerang adalah Jalan Industri VIII (tertulis dalam surat ketetapan), sedangkan dalam pelaksanaan nya eksekusi dilaksanakan pada lahan tanah yang beralamat di Jalan Industri VII," tambahnya. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Tangerang berdasarkan Ketetapan yang berdasarkan Putusan Verstek. Diakhir Ulilnuha menegaskan," kami hari ini mengadakan aksi bersama LSM, BPKB dan Pendekar Banten. Banyak bukti-bukti yang manipulatif, bukti-bukti yang tidak jelas yang disodorkan kepada PN Tangerang oleh penggugat. Berdasarkan hasil kajian kami, untuk itu kami akan konsen dalam kasus ini dan terus melakukan advokasi Berantas Mafia Tanah di Kota Tangerang, dengan massa aksi yang lebih banyak lagi," tutupnya. [Red/Akt-23/vin]   AktualNews

Sumber: