Mahkamah Konstitusi Diuji oleh Ma’ruf Amin

Mahkamah Konstitusi Diuji oleh Ma’ruf Amin

Malang, Aktual News-Lama tidak terdengar Ki Gendeng Pamungkas (KGP) ternyata lebih memilih Malang, Jawa Timur sebagai tempat perenungan. Namun dirinya mengaku mengamati Konstelasi Politik nasional khususnya Pemilu 2019 yang disebutkan olehnya "kibal- kibul capres" jauh sebelum pelaksanaan Pemilihan umum dilaksanakan. Bila Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menakar tipis peluang Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan sengketa Pengitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KGP melalui kaca mata batin justru melihat sisi lain, dimana permohonan dapat dikabulkan majelis hakim MK untuk pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Solahudin Uno karena terbukti KH Maruf Amin hingga saat ini masih menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Menurut KGP, Minggu (23/6) sore di Malang, kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu soal pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN dapat menjadi pintu masuk untuk kubu 02 dalam memenangkan persidangan. "MK tengah diuji oleh Ma'ruf Amin. Bukankah Refli menilai Maruf Amin memang dikategorikan sebagai pejabat BUMN?" Tanya KGP. “Ma'ruf seharusnya sebelum berpasangan dengan Jokowi menyertakan surat pengunduran diri sebagaimana dilakukan oleh Sandiaga Solahudin Uno." Tambah KGP. Namun karena ubud dunia, maka Maruf Amin ditutup jalan pikirannya. Ini sebenarnya menjadi kehendak Allah Yang Maha Kuasa agar Hakim MK berani membatalkan atau mendiskulifikasi  kemenangan Joko Widodo – Maruf Amin pada Pilpres 2019. "Dosa bermula dari pergantian Cawapres Joko Widodo secara mendadak dari Prof Mahfud MD yang sudah persiapkan jas khusus sebagai Cawapres ke KH Maruf Amin. Sehingga Tim TKN dibuat lupa, ditutup ilmu pengetahuannya oleh Allah Yang Maha Kuasa karena ternyata KH Maruf Amin itu masih merupakan Pejabat Di Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas. Inilah ujian bagi MK apakah layak dipercaya atau tidak pada 28 Mei 2019. Bisa jadi lebih cepat dari tanggal itu bila berkaca pada pengalaman yang dilakukan KPU 20-21 Mei," tutup KGP. [ Red/Akt-01 ]   Aktual News

Sumber: