Gubernur Jawa Timur Harap Segera Menghentikan Heru Tjahjono dari Jabatan PLH Jawa Timur
Jakarta, Aktual News - Sekretaris Daerah (SekDa) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono telah selesai mengemban tugasnya pada 6 Maret 2021 dengan usia memasuki 60 tahun. Namun, dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021 melalui persetujuan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri RI, Heru Tjahjono diangkat menjadi Pelaksana Harian (PLH). Memasuki bulan kedelapan semenjak diangkat menjadi PLH, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak juga menunjuk Sekda difinitif sebagai gantinya. Kalau kita menggunakan persepsi bahwa Keputusan Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Negara harus benar berdasarkan hukum, undang-undangan, serta harus memperhatikan aspek efisiensinya, tentu kejadian ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur selaku pimpinan tertinggi tidak memperhatikan aspek kepatutan dan kepantasan dalam melakukan tata kelola birokrasi. Bagaimana bisa, seorang yang pernah menjadi Sekda dan sudah memasuki masa pensiun justru ditunjuk sebagai PLH, karena selain menyalahi aspek kepatuhan dan kepantasan, secara jelas Gubernur memperlihatkan bahwa dirinya tidak mampu membina ASN yang ada dilingkungan Pemprov Jawa Timur. Hal lain yang patut diduga kenapa Heru Tjahjono yang seyogyanya sudah pensiun diangkat kembali menjadi PLH, adalah, jangan-jangan ada motif lain yang sebenarnya di susun secara sistematis demi mencapai kepentingan tertentu. Kalau alasan pengangkatan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekda Provinsi Jawa Timur adalah karena terjadi kekosongan dan atau berhalangan, maka seharusnya memasuki bulan Desember sudah habis masanya, bahkan sudah melampaui batas. Sebagaimana dijelaskan dalam Perpres No. 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat (3) masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. Selain yang telah disebut di atas, ada hal yang tidak lazim yang sebenarnya terjadi, yakni, Heru Tjahjono sebagai PLH ternyata masih ikut serta dalam memutuskan dan menentukan hal-hal yang bersifat strategis, misalnya pengesahan APBD. Kalau merujuk pada pasal 14 ayat (7) undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dijelaskan bahwa badan atau pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Maka dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri RI, agar menghentikan segala bentuk kegiatan dan praktek yang tidak berdasarkan pada peraturan dan undang -undang pada pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu segera mengintruksikan Gubernur Jawa Timur agar segera menunjuk Sekda difinitif dan menghentikan Heru Tjahjono dari jabatan PLH Sekda Jawa Timur.[Red/Akt-45/aulia] Aktual News
Sumber: