Miris, Masih Ada Pihak Sekolah Tahan Ijazah di Kabupaten Bogor, Atiek MPB: Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa
Bogor, Aktual News- Miris, tidak sejalannya program unggulan Kabupaten Bogor yakni Panca Karsa, 'Bogor Cerdas' yang digadang pemerintah Kabupaten Bogor, dengan dugaan terjadi penahanan Ijazah di dunia pendidikan. Penahanan Ijazah tersebut dilakukan pihak sekolah SMP Pandu Jl. Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak sekolah diwakili bagian Kesiswaan, Ujang mengungkapkan tidak diberikannya hal tersebut dikarenakan ada biaya atau sangkutan pembayaran. Ketika ditanya apakah bisa diberikan juga salinan atau foto copy nya untuk siswa melanjutkan ke jenjang SMA sederajat, ia menyatakan ini sudah keputusan Yayasan. "Sudah keputusan Yayasan pak, kalau belum lunas ya Ijazah tidak kita berikan", ujar Ujang pada awak media, Selasa siang 2 November 2021. Sebelumnya, awak media hendak menemui Kepala Sekolah SMP Pandu, Wahyuni namun ketika ditanya keperluan klarikasi Ijazah, staff nya mengarahkan ke bidang Kesiswaan. Ketika ditanya berapa jumlah Ijazah SMP yang tertahan, Ujang pun menjawab, bahwa untuk semua Ijazah ada di Bu Wahyuni. Diketahui SMP Pandu dengan, NPSN : 20200573, berstatus sekolah swasta dengan status kepemilikan : Yayasan, dengan SK Pendirian Sekolah nomor 03 Tahun 1986, dengan tanggal SK Pendirian : 1986-07-07, SK Izin Operasional : 1061/I02/Kep/E/88 juga dengan SK Izin Operasional : 1988-03-07. Sebelumnya, orang tua siswa yang pernah sekolah di SMP Pandu telah lulus di tahun 2020 lalu, mengeluhkan tentang Ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masih ada tunggakan pembayaran sekitar Rp1,9 juta dan tidak mampu membayarnya. Sementara itu, ketua Masyarakat Pejuang Bogor, Atiek Yulis Setyowati menyayangkan masih saja ada penahanan ijazah di Kabupaten Bogor. "Semua sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang sudah lulus atau selesai belajarnya. Harus dicarikan solusi untuk kedua belah pihak. Jika orangtua siswa masih mampu untuk mencicil sebaiknya dicicil semampunya jangan dipatok berapa lama. Jika orangtua siswa sangat tidak mampu, artinya ada bantuan solusi dari pemerintah. Ada subsidinya seluruhnya atau sebagian. Sekolah harus memberikan kebijakan minimal memberikan fotocopy ijazahnya yang mungkin akan berguna buat sekolah lanjutan atau melamar pekerjaan", ujar Atiek. Dikatakannya, Pemda harus membuat kebijakan yang tidak mandul yang bisa diimplementasikan kepada pihak sekolah dan harus tegas terutama usia wajar (wajib belajar). [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: