Gila…! Tabung Oksigen Tembus Harga 7 Juta
Surabaya, Aktual News - Maraknya wabah covid-19 di Kota Surabaya serta bertambahnya masyarakat yang terpapar, membuat tak sedikit yang dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman). Saat isoman itu pula banyak yang membutuhkan tabung oksigen. Rupanya, banyaknya peminat tabung oksigen disalahgunakan oleh penjual untuk meraup keuntungan berlipat ganda dari harga rata-rata dipasaran. Himbauan serta larangan dari petugas Kepolisian agar pedagan oksigen tak menjual diatas rata-rata tak dihiraukan. Bahkan harganya mencapai Rp. 7 juta satu paket lengkap tabung ukuran 1 meter kubik (m3). Harga tabung jutaan rupiah itu menghebohkan warga di Surabaya Utara. Salah satu pengurus dan juga Satgas Covid RT berinisial MY (49) menyayangkan oknum yang menjual mahal barang yang saat ini sangat langka dan dibutuhkan itu. “Gila-gilaan jualnya mas, biasanya cuma 700-800 tabungnya dan regulatornya cuma 150 ribuan,” kata MY, Sabtu (17/7/2021) MY yang juga petugas Satgas Covid kampung tangguh ini juga berharap agar petugas menindak penjual yang nakal dan sengaja mencari keuntungan besar. Namun saat ditanya, dimana lokasi tempat penjualnya, pembelinya tak begitu jelas memberikan informasinya. “Iya pembelinya orang gang saya mas, tapi gak ngaku beli dimana,” tambah MY. Sebelumnya, Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo yang diketahui dijual belikan melalui media sosial Facebook (FB). Atas peristiwa ini, polisi menangkap tiga orang tersangka pada, Jumat 9 Juli 2021. Mereka yang diamankan yakni, AS, FR dan TW. Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp 700.000, dan menjualnya kembali ke tersangka FR dengan harga Rp 1.350.000, dimana harga eceran tertinggi Rp 750.000. Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Dimana tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui Facebook dan juga Whatshapp grup. Dari usaha jual tabung oksigen tersebut, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000. Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen". [Red/Akt-21/Redho] Aktual News
Sumber: