Ketua Presidium FPII; Surat edaran Dewan Pers Bisa memecah belah Pers Indonesia
Jakarta, Aktual News-Dunia Pers kembali dihebohkan dengan beredarnya kembali Surat Edaran (SE) dari Dewan Pers ke semua instansi yang ada. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa SE tersebut selalu membahas masalah tentang pemberian THR untuk wartawan ataupun organisasi pers. Melihat hal tersebut Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati saat diminta tanggapannya oleh awak media, turut menyikapi langsung surat edaran DP tersebut. Dan lewat pesan Watshappnya tertanggal 30 april 2021, Kasihhati mengatakan, "saya sebenarnya lucu membaca surat yang diedarkan oleh Dewan Pers, sama saja Dewan Pers itu menepuk air didulang terpercik ke muka sendiri," ungkapnya. Ditegaskan olehnya, dengan beredarnya surat edaran tersebut, seolah menunjukan rasa ketakutan dan kualitas dari Dewan Pers itu sendiri. Menurut Bunda (sapaan akrab Kasihhati) dengan adanya surat tersebut juga merupakan salah satu bentuk pengungkapan diri bahwa Ketua DP telah gagal membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang hingga saat ini. Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap dirinya seperti seorang 'PENGUASA" di dunia pers, sudah lepas kontrol, seolah hakim yang memutuskan bahwa Dewan Pers adalah satu satunya Lembaga yang memayungi wartawan dan organisasi Pers. "Hal ini yang patut dicurigai dan dipertanyakan tentang tingkat pendidikan Ketua Dewan Pers?? Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan malah memecah belah, apa seperti itu sikap seorang pemimpin?" ucap Bunda Kasihhati. Seharusnya Ketua Dewan Pers dapat coolling down, bertobat dan minta ampun kepada Allah SWT, atas apa yang telah dilakukannya apalagi di bulan Ramadhan ini, bulan suci yang penuh berkah. "Janganlah buat gaduh setelah sebelumnya viral buat pernyataan di BNSP dengan mengatakan Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang memayungi insan pers dan sekarang buat edaran lagi tentang masalah THR," tegas wanita enerjik ini. Kasihhati juga menegaskan bahwa semenjak organisasi ini berdiri, FPII belum pernah mengirim surat atau meminta-minta THR kepada Pemerintah maupun pihak swasta. "Ini murni kami dan seluruh anggota usaha sendiri, karena ditubuh FPII mengajarkan semua anggotanya jangan jadi pengemis, tapi berkarya dan bekerjalah untuk menghasilkan uang," ungkap wanita enerjik ini. Dengan Dewan Pers mengedarkan surat dan menyebutkan organisasi yang menjadi konstituennya serta memberikan no HP yang bisa dihubungi untuk berkordinasi, maksudnya untuk apa??? Apa begitu cara Dewan Pers mempermalukan organisasi yang menjadi konstituennya??? Dewan Pers melarang semua instansi bermitra dengan organisasi lain dan wartawan-wartawan, serta media-media yang tidak menjadi bagian darinya, memang Dewan Pers itu siapa, Tuhan atau Presidenkah, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh dan semaunya, disinilah masyarakat awam maupun masyarakat Pers bisa menilai, seperti apa kredibilitas Dewan Pers kerjanya hanya mengadu domba insan pers dan organisasi pers. Lebih jauh diungkapkan Kasihhati, mulai dari masalah UKW sampai THR, Dewan Pers buat statement yang tidak profesional. Seperti masalah UKW, lah kok baru sekarang Dewan Pers mau menyambangi dan bekerja sama dengan BNSP, kemarin-kemarin setelah bertahun-tahun kemana saja?? Baru setelah lembaga lain mampu untuk melaksanakan UKW yang sah melalui LSP yang sudah ada dan berlisensi dari BNSP, Dewan Pers meradang. Sifat sok berkuasa serta iri hati nya terlihat jelas, apa Dewan Pers tidak tau, tidak sadar atau memang tidak paham bahwa setiap warga Indonesia dilindungi oleh Undang-undang dan punya hak yang sama di Republik ini, jadi bebas untuk menentukan pilihan mau kemana dan diorganisasi apa bernaung. Menutup pembicaraannya Kasihhati mengingatkan seraya menghimbau kepada Pengurus dan anggota FPII diseluruh Indonesia untuk tetap terus berjuang membela Kemerdekaan Pers Sejati. "Laksanakan peliputan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik dan jangan lupa tetap melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk," ungkapnya mengakhiri. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Sumber : Presidium FPII
Sumber: