Knalpot Brong dan Miras Disita Jajaran Polrestabes
Surabaya, Aktual News - Menjual Minuman Beralkohol tanpa disertai dengan Surat ljin Usaha Perdangan (SIUP) dan surat jin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB), beberapa orang diamankan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya tiga bulan selama PPKM. Pelaku yang diamankan, RBK laki-laki berusia 41 tahun, AS laki-laki berusia 28 tahun, RF laki-laki berusai 20 tahun, CAP laki-laki berusia 16 tahun, DS laki-laki berusia 18 tahun, YSN laki-laki berusia 16 tahun dan MRM laki-laki berusia 20 tahun. Selain miras, polisi juga mengamankan balap liar sepeda angin serta knalpot brong. Mereka diamankan di Jalan Sepat, Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya. Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, Para pelaku memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai dengan ijin dari dinas terkait. Sementara balap Liar dengan menggunakan media jalan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menutup jalan. “Bagi pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi dengan menunjukan surat-surat serta bagi yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu,” kata AKBP Herman, Jumat (19/3/2021). Untuk barang bukti yang diamankan, sekitar 1000 botol arak atau cukrik berbagai ukuran, Anggur merah 100 Botol, Martel 5 Botol, Chivas 5 Botol, Paloma 120 Botol, Vodka 80 Botol, lce Land 20 Botol dan Gilbeys 8 Botol, untuk sepeda angin yang disita ada 58 unit dan Sepeda Motor 191 unit kendaraan. Mereka diduga melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat. “Semuanya akan dilakukan pembinaan dan Proses Sidang Tipiring,” tutup Herman. [Red/Akt-21/Redho] Aktual News
Sumber: