Puluhan Travel Tak Berizin Trayek Ditilang Polisi
Surabaya, Aktual News-Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menindak puluhan kendaraan travel dan bus yang melintas di beberapa check point di Jatim. Puluhan kendaraan itu diduga tidak memiliki izin trayek. Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim mengatakan, penindakan ini berkaitan operasi Ketupat Semeru dan SE Menhub tentang perjalanan terbatas. Puluhan travel itu bertujuan bervariasi. Ada yang dari Jember menuju ke Madura, ada yang dari Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam Provinsi atau yang di luar Provinsi. “Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi dan travel umum. Sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek,” ujar Budi saat rilis di depan Kantor PJR Polda Jatim, Kamis (14/5/2020). Budi mengatakan, puluhan kendaraan berkedok travel itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang izin trayek. Setelah kendaraan disita atau ditilang, apabila penumpangnya tetap bertujuan mudik maka akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 dan dilakukan pemeriksaan sesuai protokol Covid-19. Sebaliknya kalau tidak ada tujuan jelas atau urgent, maka bisa juga langsung dikembalikan ke daerah asal. “Larangan mudik tetap berlaku. Jadi di sini angkutan yang berjalan ini tidak sesuai dengan Undang-undang,” katanya. Penyitaan kendaraan yang melanggar inj dilakukan hingga selesai masa operasi Ketupat Semeru 31 Mei mendatang. Penyitaan bisa berupa surat maupun kendaraan. “Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komitmen dengan Dinas Perhubungan menerapkan larangan mudik. Sekali lagi yang kita lakukan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita minta masyarakat bekerjasama tetap tinggal di rumah masing-masing,” katanya. [ Red/Akt-21 ] Redho Aktual News
Sumber: