PP IPMIL Desak POLRES Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli BUPATI CUP I

PP IPMIL Desak POLRES Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli BUPATI CUP I

Luwu, Aktual News-Berkaitan dengan adanya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bupati Cup I beberapa waktu lalu, hingga kini masih menyisihkan pertanyaan bagi pelapor terkait, ketidak hadirnya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Sekretaris Camat (Sekcam) Belopa, Ismail Umar, SE  namanya tidak tercantum dalam surat gelar perkara. Sebagaimana tidak sesuai mekanisme dan aturan hukum. Adapun oknum yang mengatasnakaman Panitia, dan melakukan pungutan liar (Pungli). Berinisial YS, AU, AS dan IS. Para pelaku UKM lokal yang hendak berjualan dilokasi tersebut, dipatok Rp 1 Juta hingga 1,5 Juta Rupiah, yang berlokasi di pinggir lapangan Andi Djemma Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana uraian pelapor dengan perihal : laporan pengaduan dugaan pungutan liar, dan pemanfaatan lahan milik negara. Tidak sesuai mekanisme dan aturan hukum pada tanggal, 07 Februari 2020 lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Tak hanya itu, kasus ini ditangani langsung  Pihak Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Polres Luwu, surat nomor : B/33/IV/2020/Reskrim pertanggal 14 April 2020. Ibnu Mahesa Abhid selaku Kabid Hukum dan HAM PP IPMIL mendesak pihak berwajib menuntaskan kasus laporan dugaan pungli BUPATI Cup I. Ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Luwu karena pemanfaatan lahan milik negara di sewakan ke pelaku UMKM, ini jelas melanggar aturan dan perlu penindakan serius agar dikemudian hari tidak terulang lagi hal yang sama, "ujar Ibnu. Lanjut Kang Ayi sapaan akrabnya kami ingin melihat kinerja Kapolres Luwu, yang baru menjabat beberapa waktu yang lalu. Apakah serius menyelesaikan kasus dugaan pungli tersebut. Kami mengingatkan jangan tebang pilih terhadap kasus pungli ini," tutupnya. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: