Desakan Proses Hukum Muzna Dkk Agar Pulihkan Kerugian Perdata Ahliwaris Azan Azis

Desakan Proses Hukum Muzna Dkk Agar Pulihkan Kerugian Perdata Ahliwaris Azan Azis

Hi Amir Azis Maluku, Aktual News-Sebagian orang di Kota Tual mungkin bertanya-tanya mendengar kabar adanya desakan agar proses hukum kasus keterangan palsu yang mengendap di Polres Maluku Tenggara sejak 2006 lalu segera dilanjutkan kembali. Akan tetapi sesungguhnya penyidikan kasus ini diminta dilanjutkan bukannya ingin melihat siapa yang kelak akan dihukum melainkan diutamakan agar kerugian-kerugian perdata gara-gara gugatan Muzna Dkk dengan dalil-dalilnya dalam putusan PN Tual No. 14/Pdt.G/1996/PNTL bisa segera pulih. Sebab putusan perdata itu telah menjadi biang kerugian bagi ahliwaris almarhum Azan Azis alias Azan Bin Muhammad Bin Abdul Azis dalam tataran kolektif terkait dengan harta-benda peninggalan almarhum. Demikian dikemukakan Hi Amir Azis alias Hi Amir kepada media ini pada sore hari Jumat 22/3 saat bincang-bincang dikediamannya di bilangan Bukit Duri Jakarta Selatan. Azan Azis ayahnya itu, menurut Hi Amir adalah pendiri/pemilik Toko Jakarta Tual, yang kemudian asset-assetnya digunakan sebagai asset-perseroan keluarga Fa Tri Daya yang didirikan tahun 1972 oleh anak-anaknya Saleh Azis dan Muhammad Azis bersama Hi Amir sendiri. Ahliwaris Azan Azis, menurut Hi Amir, sesuai Daftar yang dibuat almarhum Hi Awad Azis kakak laki-lakinya yang sulung pada tgl 1 Januari 1983 ada 13 (tiga belas) orang meliputi isteri dan ke-12 anak almarhum, namun isterinya Sarimah bersama ke-8 orang anak mulai nomor 1 sampai nomor 8 sudah meninggal dunia termasuk : Hi Awad anak ke-2, Hi Saleh Azis anak ke-5 dan Muhammad Azis anak ke-6 serta Mugbel Azis anak ke-7. Sekarang tinggal 4 (empat) orang, meliputi dirinya sebagai anak ke-12 atau anak-bungsu dan ke-3 kakaknya Bakheta di Tual bersama Sa’diah dan Barkun di Jakarta. Hanya mereka yang sudah meninggal dunia rata-rata ada isteri dan ada anak-anaknya sebagai “ahliwaris pengganti”, baik Saleh Azis dan Muhammad Azis mau pun Mugbel Azis dan Fatum Azis. Sebagai satu-satunya anak laki-laki yang ada sekarang, katanya, dirinya adalah “Wasi” atau orang yang berhak atau berkuasa mengatur harta-benda warisan almarhum Azis sesuai Akta Wasiat No. 85 tgl 25 Juli 1964. Sama pula halnya sebagai Pendiri terkait status hukum barang-barang warisan ini sebagai asset Fa Tri Daya sesuai Akta No. 6 tgl 6 April 1972. Saat Fa Tri Daya didirikan tahun 1972, tambah Hi Amir lagi, harta-benda milik ayahnya Azan Azis meliputi Toko Jakarta dan asset-assetnya serta beberapa bidang tanah dan bangunan dijadikan asset perseroan-keluarga ini atas kesepakatan segenap anak-anaknya, didalamnya terdapat 2 (dua) bidang tanah belum bersertifikat kecuali bukti alas haknya masing-masing 1 (satu) atas nama Azan Azis sendiri dan yang satunya lagi atas nama anaknya Fatum Azis alias “Tom”. Dari hasil pengelolaan harta-benda milik ayahnya Azan Azis ini sebagai asset Fa Tri Daya, akhirnya bisa dibeli lagi beberapa bidang tanah dan bangunan yang semuanya belum bersertifikat. Hi Amir kemudian menambahkan, pada tahun 1980 Hi Saleh Azis yang saat itu menjabat Direktur memohon dana kredit pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan mengajukan 10 (sepuluh) bidang tanah asset Fa Tri Daya sebagai jaminan (agunan) secara fiducia termasuk ke-2 bidang atas nama Azan Azis dan Fatum Azis. Surat Persetujuan Membuka Kredit (SPMK) No. 31/PK/3/IV/1981 tgl. 15 April 1981 ditanda tangani Hi Saleh Azis selaku Direktur bersama Muzna selaku isterinya atas nama Fa Tri Daya, dengan demikian menurut hukum Muzna pun tahun bidang-bidang tanah ini telah diajukan suaminya Hi Saleh Azis sebagai jaminan (agunan) kredit. Selanjutnya, tuturnya lagi, begitu pencairan kredit selesai baru diajukan permohonan SHM atas tanah-tanah jaminan ini sekaligus dengan lain-lain yang tidak disertakan sebagai jaminan secara kolektif. Karena statusnya sebagai asset Fa Tri Daya maka surat permohonannya ditandatangani Hi Saleh Azis sebagai Direktur, didalamnya termasuk ke-2 bidang tanah milik Azan Azis dan Fatum Azis. Tak heran, ada fakta hukum terkait ke-2 bidang tanah ini dari keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara ketika digugat oleh Fahmi Azis Dkk. Seperti terungkap pada halaman 81 putusan PN Tual No. 10/Pdt.G/2003/PNTL Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara selaku Tergugat IV dalam jawabannya atas gugatan Penggugat secara eksplisit mengatakan tanah HM No. 45 alas haknya atas nama Fatum Azis alias Tom dan HM No. 47 atas nama Azan Azis dan Gambar Situasi kedua-duanya atas nama Amir Azis, hanya surat permohonan penerbitan hak dan SHM diteken Hi Saleh Azis selaku Direktur Fa Tri Daya. Tetapi kemudian, tandas Hi Amir lagi, tahun 1996 Muzna bersama anak-anaknya mengugat dirinya atas 8 (delapan) bidang tanah dari ke-10 bidang tanah yang diagunkan Hi Saleh Azis sebagai jaminan kredit. Sebagaimana terungkap dari putusan No. 10/Pdt.G/1996/PNTL tersebut Muzna bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkk dalam dalil gugatannya mendalilkan ke-8 bidang tanah itu adalah “harta gono-gini” yang diperoleh selama perkawinan dengan suaminya Hi Saleh Azis dan tanpa pengetahuan atau izinnya diserahkan oleh Hi Amir dan Mugbel Azis sebagai jaminan kredit. Disinilah Hi Amir melihat dalil-dalil gugatannya itu semata-mata keterangan palsu di atas sumpah bahkan terselip niat ingin menguasai harta-benda warisan Azan Azis, sebab terbukti pula ada yang buru-buru dijual kepada pihak lain padahal saat itu sedang dalam sengketa atas gugatan Fahmi Azis anak dari almarhum Muhammad Azis. Menurut dia, laporannya atas kasus ini tentu terdapat bukti permulaan cukup sehingga Muzna bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkk selaku Penggugat dalam perkara itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres di Tual diiringi lagi Ketua Pengadilan Negeri Tual telah menerbitkan Surat Izin untuk melakukan penyitaan barang bukti. Oleh karena itu, lepas dari apa pandangan orang dia hanya meminta Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadhillah Siregar agar memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Kecuali Muzna yang mungkin sudah berusia senja mungkin bisa didatangi Penyidik, maka anak-anaknya Obeth Azis semua yang ikut menggugat harus dihadirkan dihadapan Penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Mengingat pengalaman molornya kasus ini, maka dia juga berharap kelak Penyidik berwenang tidak segan-segan menggunakan lembaga “panggilan paksa” apabila para tersangka ada yang tidak datang menghadap.[ Red/13]   Munir Achmad Aktual News  

Sumber: