Rusak Aliran Sungai, Galian C GSM Diduga Tidak Sesuai Izin Tata Ruang, LPLHI Minta Pihak Terkait Bertindak

Rusak Aliran Sungai, Galian C GSM Diduga Tidak Sesuai Izin Tata Ruang, LPLHI Minta Pihak Terkait Bertindak

Simeulue, Aktual News-Ditemukan lokasi galian C yang berada kawasan kaki gunung Sinai dan tepat diatas aliran anak sungai serta terlihat sangat jelas telah menimbulkan perubahan fisik anak sungai tersebut bahkan telah menyebabkan anak sumgai itu tertimbun lumpur dari galian serta mengalir hingga ke badan sungai. Tinjauan dilapangan yang dilakukan LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Simeulue bersama Laskar Simeulue dan beberapa awak media kemudian menjumpai pihak pengelola dan mempertanyakan dokumen-dokumen izin galian C tersebut. Oprator Excavator inisial 'K' mengaku tidak tahu apa-apa dan mengubungkan ke kaki tangan pemilik lahan /lokasi galian C itu yang disebut sebut-sebut milik PT. Gunung Sibao Membangun (GSM) Lebih lanjut ditanya untuk siapa material dari galian C tersebut, pengakuan Oprator excavator inisial 'K' mengatakan dirinya hanya disuruh dengan menyebut nama Irsadi yang diketahui selama ini mengklaim AMP.PT Vanessa Mandiri Utama dan hal itu juga diakui oleh safwan perwakilan dari PT. GSM tersebut. Safwan yang ditemui LSM dan Awak Media mengaku dipercaya oleh Zainal Husen selaku pemilik lokasi dan menunjukan dokumen UKL-UPL beserta perizinan lainnya untuk kawasan galian C tersebut. Safwan menjelaskan pihak PT. GSM hanya pemilik lokasi, sedangakan penggarapnya adalah anakbuah irsadi. Andre. S, S.T Sebagai Ketua LPLHI kepada awak media mengatakan, apabila memperhatikan dokumen UKL UPL galian C tersebut menjelaskan menurutnya berada diluar kawasan yang direkomendasikan oleh tata ruang karena dilihat di peta dalam dokumen itu jelas-jelas terindikasi adanya pelanggaran karena diluar izin dokumen. Oleh karena itu ia meminta pihak terkait segera meninjau lokasi yang telah merusak lingkungan dan dapat merugikan masyarakat yang akan merasakan dampak dari kerusakan itu nantinya seperti banjir dan pendangkalan badan sungai dari lumpur itu, tambahnya. "Saya kira tidak mengkin dari tata ruang merekomendasiakan untuk merusak aliran sungai, karena itu LPLHI bakal membawa keranah hukum" tutupnya. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: