Bolehkah Penyidik Membujuk Terlapor Untuk Cabut Kuasa?

Bolehkah Penyidik Membujuk Terlapor Untuk Cabut Kuasa?

--

Jakarta, AktualNews- Pertanyaan dari judul ini menarik. Mengapa sampai terjadi pembujukan, ada apa gerangan kiranya? Penyidik yang membujuk klien dapat digolongkan perbuatan yang tidak sah. Bila alasannya—karena terganggu oleh surat menyurat lawyer EG—bisa melanggar ketentuan etik dan pidana terkait abuse of power dalam proses hukum.

Pasal yang Relevan Pasal 29 KUHAP: Penyidik wajib bertindak objektif, adil, dan tanpa tekanan; pembujukan untuk mengubah kesaksian melanggar prinsip ini, berpotensi abuse proses penyidikan. Dalam Pasal 221 KUHP: Obstruction of justice, di mana penyidik menghalangi pembelaan atau pengawasan hukum (seperti surat ke atasan), pidana hingga 9 bulan penjara.

Selain kedua pasal, menyangkut pula pasal 14 UU No.2/2002 tentang Kepolisian: Melanggar kewajiban menjunjung HAM dan independensi, termasuk larangan intimidasi saksi/terperiksa. Langkah Tindak LanjutLaporkan ke Propam Polri atau Kompolnas dengan bukti pembujukan (rekaman/chat), sambil eskalasi surat ke Jaksa Agung untuk pengawasan kasus rentenir ini.

BACA JUGA:PN Bogor: Tergugat Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Pertarungan Hukum Berlanjut

Sebaiknya lawyer tetapi lindungi klien dan silakan tekan penyidik tetap profesional. Jangan mundur atas apa yang telah dilakukan oleh penyidik dan tidak kata terlambat untuk melakukan koreksi di tubuh kepolisian sekarang juga. 

Penyidik tidak boleh membujuk terlapor untuk mencabut surat kuasa pengacara, karena hal itu melanggar prinsip objektivitas, keadilan, dan larangan tekanan dalam proses hukum. Pembujukan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai abuse of power atau pelanggaran etik profesi penyidik Polri.

Dasar Hukum UtamaPenyidik wajib bertindak objektif dan menghormati hak terlapor, termasuk hak atas bantuan hukum tanpa paksaan atau pengaruh.Kode Etik Penyidik Polri (Perkap No. 15/2006) melarang penyidik memengaruhi pihak terkait untuk tindakan melanggar prosedur, termasuk intimidasi atau bujukan yang merusak independensi proses.

Selain itu, keterangan terlapor harus diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik.Pasal RelevanPasal 221 KUHP: Mengatur obstruction of justice, di mana siapa pun yang sengaja merintangi penyidikan atau pembelaan bisa dipidana hingga 9 bulan penjara; meski lebih sering untuk korupsi, prinsipnya berlaku luas. 

Prosedur ke Propam PolriLaporkan via aplikasi Propam, website Dumas Presisi (dumaspresisi.polri.go.id) dengan input NIK dan bukti, atau WhatsApp Yanduan Propam di 0855-5555-4141. Sertakan detail 5W+1H (siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana) plus bukti seperti rekaman atau chat. Bisa juga langsung ke Sentra Pengaduan Propam terdekat atau Mabes Polri di Jakarta.

Opsi Lembaga LainKompolnas: Ajukan aduan online untuk pengawasan eksternal atas pelanggaran etik; mereka koordinasikan dengan Propam. Jaksa Agung: Eskalasi via surat untuk pengawasan kasus, terutama jika ada abuse of power.

Pelaporan gratis dan anonim jika diperlukan, dengan tracking status aduan.

Tips PentingKumpulkan bukti permulaan dulu untuk mempercepat proses, karena pelanggaran etik bisa kena sanksi disiplin seperti mutasi atau pembebasan jabatan. Jika di Jakarta, prioritaskan Propam Mabes Polri untuk respons lokal cepat.

UU No. 2/2002 tentang Kepolisian: Pasal 14 menekankan kewajiban polisi menjunjung HAM dan independensi, tanpa wewenang intimidasi saksi/terlapor; pelanggaran berujung sanksi disiplin atau pidana.

BACA JUGA:Suta Widhya: Perusak Hutan Layak Dihukum Mati?

Share
Berita Lainnya