Bolehkah Penyidik Membujuk Terlapor Untuk Cabut Kuasa?
Kamis 26-02-2026,17:28 WIB
--
Pasal 29 KUHAP lebih spesifik soal perpanjangan penahanan dengan alasan patut, tapi mendukung prinsip tidak ada penyalahgunaan wewenang. Langkah Tindak LanjutLaporkan ke Propam Polri atau Kompolnas dengan bukti seperti rekaman atau chat pembujukan, karena kasus abuse of power sering ditangani internal kepolisian
Eskalasi ke Jaksa Agung atau Komnas HAM juga bisa dilakukan untuk pengawasan independen. Lindungi klien dengan dokumentasi lengkap dan tekan penyidik tetap profesional via surat resmi. Surati mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.***
- Share
-