Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
--
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Ya, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Berikut beberapa alasan:
BACA JUGA:Suta Widhya: Perusak Hutan Layak Dihukum Mati?
1. Bunga yang sangat tinggi: Si pemilik uang mendapatkan pembayaran Rp. 1.400.000 per bulan, yang berarti bunga tahunan sekitar 67,2% (1.400.000 x 12 / 25.000.000). Bunga ini sangat tinggi dan tidak wajar.
2. Penggunaan properti sebagai jaminan: Si peminjam uang menggunakan dua kamar sebagai jaminan, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kontrol atas properti tersebut.
3. Pembayaran yang tidak lancar: Si peminjam uang tidak membayar pada bulan ke-12, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kekuasaan untuk menagih utang.
4. Pembayaran parsial: Si peminjam uang membayar Rp. 18.000.000 pada 3/1/2026, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang masih memiliki klaim atas properti tersebut.
Dengan demikian, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Si peminjam uang sebaiknya mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya dari segala intrik si pemberi pinjaman.***
- Share
-