Penumbangan Sawit di Desa Kuning Abadi Diduga Hanya Menjadi Formalitas Penegakan Hukum
--
Aceh Tenggara, AktualNews– Kami dari Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Gunung Leuser (MAPALA-UGL), Muhammad Risky, menilai bahwa kegiatan penumbangan pohon sawit di Desa Kuning Abadi, Resort Lawe Mamas, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada 24 Januari 2026 patut diduga hanya dijadikan formalitas penegakan hukum, tanpa menyelesaikan persoalan utama yang telah berlangsung bertahun-tahun.
MAPALA-UGL melihat adanya pembiaran sistematis sejak awal penanaman sawit hingga tanaman tersebut memasuki masa produksi dan panen. Negara baru hadir ketika sawit telah menghasilkan, lalu dengan mudah menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
Pola ini menunjukkan kegagalan pengawasan, pembiaran yang disengaja, atau ketidakseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi sejak awal.
Yang lebih memprihatinkan, kami menduga penetapan terdakwa dalam perkara penumbangan lahan sawit dilakukan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (sakit rohani). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar mencari tumbal untuk menutup kegagalan pengawasan struktural?
MAPALA-UGL juga menilai bahwa pelaksanaan penumbangan sawit di lapangan patut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika benar eksekusi dilakukan di luar objek yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung merampas hak hidup masyarakat.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pembiaran dan kelalaian struktural dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukanlah keadilan. Itu adalah pemindahan beban kesalahan,” ujar Rimba Alas.
Lebih jauh, MAPALA-UGL menyoroti adanya dugaan rekayasa lahan, di mana lahan yang ditebang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan lahan yang disebutkan dalam putusan pengadilan. Praktik semacam ini berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan publik, dan mencederai prinsip keadilan hukum serta perlindungan kawasan konservasi.
MAPALA-UGL menegaskan bahwa perlindungan TNGL tidak boleh dijadikan alat pembenaran untuk tindakan sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara simbolik, tebang pilih, dan menyasar pihak yang paling lemah.
BACA JUGA:Warga Sidamanik Kembali Tolak Konversi Kebun Teh Jadi Sawit di Bahbutong PTPN IV
Atas dasar itu, MAPALA-UGL menuntut secara tegas:
1. Audit terbuka atas pembiaran kebun sawit sejak awal di Resort Lawe Mamas; penghentian sementara penumbangan apabila terbukti tidak sesuai amar putusan.
- Share
-