Nelayan Lobster Resah, Ketum PWDPI Desak KKP Segera Beri Kepastian Izin BBL
--
“Ini jelas menyulitkan koperasi dan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari izin tersebut,” tegasnya.
Nurullah menambahkan, seluruh poin tersebut menjadi dasar kuat untuk mendorong petisi nasional kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinilai telah merugikan nelayan.
“Kami berharap petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini dapat menjadi kekuatan untuk memperoleh kejelasan serta kebijakan yang lebih berpihak kepada nelayan,” tutupnya.
Sementara itu, secara terpisah, salah satu pengurus koperasi nelayan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Aris Ikhwanda atau yang akrab disapa Dang Mex, menambahkan poin kesembilan. Ia sangat menyayangkan perubahan Permen KP yang dinilai kerap berubah-ubah dan justru merugikan masyarakat nelayan.
Menurutnya, dampak regulasi tersebut sangat merugikan nelayan maupun pengepul yang berperan sebagai pemodal dan telah memiliki izin penangkapan.
BACA JUGA:Karnaval dan Gelar Budaya Hari Nelayan ke-65 Meriahkan Palabuhanratu
“Alhamdulillah, pembentukan koperasi nelayan di seluruh Indonesia sudah tercapai dan telah melakukan PKS dengan BLU berdasarkan Permen KP 7/2024. Kami bahkan membantu negara memerangi praktik ilegal BBL. Namun semua itu seolah musnah tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak koperasi yang berizin justru menjadi garda terdepan melawan praktik ilegal, namun terhambat akibat perubahan kebijakan yang tidak konsisten.***
- Share
-