Bukan Sekedar Kembali ke UUD'45 Yang Disahkan 18 Agustus 1945

Bukan Sekedar Kembali ke UUD'45 Yang Disahkan 18 Agustus 1945

Ilustrasi/kebumen24.com--

Jakarta, AktualNews- Filosofi kapitalis adalah sebuah sistem ekonomi dan sosial yang berfokus pada individu, kepemilikan pribadi, dan pasar bebas. Beberapa prinsip utama dari filosofi kapitalis adalah:

- Kepemilikan pribadi: Individu memiliki hak untuk memiliki dan mengontrol sumber daya dan aset.

- Pasar bebas: Pasar yang tidak diatur oleh pemerintah, di mana harga dan produksi ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

- Laba: Tujuan utama dari bisnis adalah untuk menghasilkan laba dan meningkatkan kekayaan.

- Kompetisi: Perusahaan dan individu bersaing untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan efisiensi.

BACA JUGA:Apakah UUD 45 Bisa Diamandemen ?

"Filosofi kapitalis didasarkan pada ide bahwa individu yang bertindak dalam kepentingan pribadi akan membawa kemakmuran dan kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan." Jelas Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. Jumat (28/11) sore di Jakarta. 

Menurut Suta sistem kapitalis itu tidak cocok di bumi nusantara. Mengapa? Karena perlu ada 5 prasyarat untuk dilaksanakannya sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme (menurut Max Weber):

1. Hukum harus tegak.

2. Ada Akuntabilitas Publik.

3. Transparan.

4. Tidak boleh diskriminatif.

5. Demokrasi ekonomi.

"Di Negara-negara Eropah Barat itu berjalan semua. Bagaimana dengan di Indonesia? Sistem ekonomi di sini mirip dengan sistem ekonomi bajak laut." Lanjut Suta. 

Share
Berita Lainnya