Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum
--
Kasus ini harus mendorong reformasi dalam cara verifikasi catatan akademis untuk jabatan publik, penerapan hukum pencemaran nama baik secara benar dan kontekstual, dan cara lembaga berkomunikasi dengan publik. Kasus ini juga harus mendorong budaya literasi hukum, di mana warga negara memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam demokrasi.
Penyelesaian dugaan ijazah palsu Jokowi, juga kasus serupa yang bertebaran di berbagai daerah dan ranah kehidupan masyarakat, bukan sekadar episode sosial politik dan ekonomi. Jauh lebih penting dari itu adalah cerminan bagi karakter Indonesia sebagai negara hukum. Akankah negara ini menegakkan keadilan tanpa bias dan kepentingan tertentu? Akankah negara ini melindungi martabat para pemimpinnya sekaligus memastikan akuntabilitas? Akankah negara ini mampu mengungkap kebenaran melalui proses hukum yang benar dan transparan?
Deretan pertanyaan itulah yang mendefinisikan sebuah negara hukum. Jawabannya tidak akan ditemukan di ruang sidang saja, melainkan dalam hati nurani kolektif bangsa. Tanggapan kita terhadap kasus ini—yang diukur bukan dari putusan, melainkan dari integritas—akan menentukan apakah negara ini benar-benar menghormati hukum, atau hanya menggunakannya sebagai sawah ladang para pemburu rente, kekuasaan, status dan popularitas.
Dalam penantian panjang, proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan mencerminkan apakah Indonesia benar-benar menjunjung tinggi identitasnya sebagai negara hukum.***
Oleh: Wilson Lalengke
Penulis adalah Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025
- Share
-