Kecemburuan Dibiarkan Berkembang Biak: Semangat Kerja Merosot?
Ilustrasi/Korlantas --
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sangat tepat. Namun, jumlah pasti polisi aktif yang menjabat rangkap jabatan belum diketahui resmi.
Beberapa contoh jabatan sipil yang pernah dijabat oleh polisi aktif antara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BACA JUGA:Kemerdekakan Seutuhnya versi Tan Malaka
Putusan MK ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur negara dan memastikan pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi pemerintahan.
Bisa dibayangkan lulusan Poltekip dan Poltekim yang menapak dari bawah, menjadi Kabid, Kabag, hingga Kalapas, Kadivas dan Kakanwil mulai dari sebuah Lapas atau kantor Imigrasi, kapan bisa menjadi Dirjenpas atau Dirjen Imigrasi seperti yang pernah diraih Sri Puguh Budi Utami, misalnya bila ujug-ujug seorang bintang dua datang dari kepolisian? Semangat kerja bisa menurun!
Menurut Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. jiwa dari lulusan Poltekip sangat berbeda dengan jiwa lulusan kepolisian. "Sentuhan kemanusiaan dari lulusan Poltekip berbeda jauh dari lulusan kepolisian yang notabene menjaga keamanan dari para pelaku kriminal di lapangan. Dan di lembaga Pemasyarakatan itulah para pelaku kriminal" disembuhkan" oleh aparatus yang berasal dari lulusan Poltekip.***
- Share
-