PN Bogor: Tergugat Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Pertarungan Hukum Berlanjut

PN Bogor: Tergugat Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Pertarungan Hukum Berlanjut

--

Bogor, Aktualnews - 2 Oktober 2025, Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, antara CV Sofia Konveksi sebagai penggugat dan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat, diwarnai kejutan. Pihak penggugat secara tiba-tiba mengajukan pencabutan gugatan, namun ditolak tegas oleh pihak tergugat.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Bogor ini menghadirkan Abimanyu, putra dari Muztahidin Al Ayubi, pendiri Yayasan Borcess, sebagai perwakilan tergugat. Abimanyu menyatakan keterkejutannya atas langkah yang diambil oleh CV Sofia Konveksi.

 BACA JUGA:Menakar Masa Depan Jurnalisme Indonesia di Tengah Arus Digital

"Kami sangat terkejut dengan upaya pencabutan gugatan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa perkara ini harus diselesaikan secara transparan dan adil melalui mekanisme pengadilan," ujar Abimanyu usai persidangan.

Abimanyu menegaskan bahwa penolakan pencabutan gugatan ini didasari pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pihaknya ingin agar seluruh fakta dan bukti dapat diungkap secara komprehensif di hadapan majelis hakim.

"Kami ingin proses ini berjalan hingga tuntas, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya soal kepentingan kami, tetapi juga soal penegakan hukum yang berkeadilan," tambahnya.

 BACA JUGA:Pemkab Simalungun Tunjuk Plt Kadishub, Tiga Pejabat Eselon II Pensiun Serentak

Kuasa hukum Yayasan Borcess juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang-sidang berikutnya. Mereka optimis dapat membuktikan kebenaran dan membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh CV Sofia Konveksi.

Dengan adanya penolakan ini, majelis hakim PN Bogor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sidang berikutnya akan fokus pada pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini menarik perhatian publik Bogor karena melibatkan salah satu yayasan pendidikan ternama di kota tersebut. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari perseteruan hukum ini, dengan harapan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.***

Tag
Share
Berita Lainnya