Kisruh Pembangunan Lapang Mini Soccer,Ada Apakah???

Kisruh Pembangunan Lapang Mini Soccer,Ada Apakah???

--

Kota Sukabumi, AktualNews - Kontroversi pembangunan lapangan mini soccer di wilayah Baros, Sukabumi, semakin memanas setelah terungkap bahwa izin awal yang diajukan oleh pengembang bukan untuk pembangunan sarana olahraga, melainkan hanya untuk pemagaran lahan dengan alasan pengamanan aset. Fakta ini terkuak setelah warga yang merasa kecewa angkat bicara kepada awak media.

Seorang warga menjelaskan bahwa awalnya pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membahas rencana pemagaran, termasuk aparat terkait seperti Babinsa Sumadi dan pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut, pembangunan lapangan mini soccer mulai dilakukan, yang tidak pernah disebutkan sebelumnya.

BACA JUGA:PWDPI Matangkan Rakernas dan Apel Akbar HUT ke-3 di Bandar Lampung .

"Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini jelas bentuk kebohongan," ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Warga juga mengeluhkan dampak pembangunan yang merugikan, seperti pengalihan saluran air tanpa izin yang berdampak pada parit yang terhubung ke pemukiman sekitar. Selain itu, pengeboran sumur air tanah tanpa izin resmi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA:Tiga Pilar Bogor Raya, PWDPI, PT Rajawali. Cakra Buana dan LPK AKI Anom, Jalin Kemitraan untuk Kemajuan

Pihak pengembang mengklaim bahwa izin dari warga telah diselesaikan, namun faktanya masih banyak masyarakat yang menolak dan merasa tidak pernah memberi izin. Situasi ini semakin rumit setelah pemilik lahan mengeluarkan klarifikasi melalui media lain yang dinilai sebagai upaya pengalihan isu.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan masalah ini untuk mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat. Transparansi perizinan, dampak lingkungan, dan dugaan pelanggaran hukum menjadi fokus utama dalam kasus ini.***

 

 

Tag
Share
Berita Lainnya