Bakamla RI Babel Bongkar Praktik Ilegal Kolektor Pasir Timah

Bakamla RI Babel Bongkar Praktik Ilegal Kolektor Pasir Timah

Bakamla Bangka Belitung mengungkap praktik ilegal penjualan pasir timah dan melakukan pengecekan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung.--

Bangka Barat, AktualNewsStasiun Bakamla Bangka Belitung kembali mengungkap praktik ilegal penjualan pasir timah. Tim Bakamla Babel melakukan pengecekan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung, setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya oknum kolektor yang membeli hasil tambang di luar jalur resmi. 15 September 2025.

Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian. Dari sekitar 50 unit PIP yang beroperasi, ditemukan 26 kampil pasir timah kering seberat 1.261 kilogram yang disembunyikan di atas ponton. Barang bukti tersebut diduga akan diturunkan secara ilegal pada malam hari untuk dijual kepada kolektor.

“Bakamla RI terus berkomitmen mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Praktik ini merugikan PT Timah, negara, dan masyarakat Bangka Belitung. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera agar para penambang tidak lagi tergiur rayuan kolektor,” tegas Letkol Yuli.

BACA JUGA:MUI Sumut Gelar Pelatihan Konselor Adiksi Narkoba

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, mengapresiasi langkah cepat jajarannya di Babel. Ia menekankan bahwa timah adalah komoditas strategis nasional yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Bakamla RI akan selalu berada di garda depan menjaga keamanan laut, termasuk mencegah penyelundupan hasil tambang. Ini bukan hanya soal menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam kita dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Laksdya Irvansyah.

BACA JUGA:Protes Massal di Nepal, Tentara Malah Dielu-elukan Warga

Operasi serupa, lanjutnya, akan terus digelar di kawasan IUP PT Timah lainnya untuk memutus rantai pasokan penyelundupan sekaligus mendampingi penambang agar bekerja sesuai aturan.***

Tag
Share
Berita Lainnya