HGU PTPN di Siantar Harus Diserahkan Kepada Mayarakat, Pertemuan “Memanas
--
“Perosesnya akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah dengan tetap memperhatikan dan mempedomani ketentuan perusahaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Tan Banjarnahor menyatakan, dengan adanya ketentuan bahwa tidak ada lagi lahan HGU di Kota Siantar, pihak PTPN IV Regional I jangan lagi melakukan pengelolaan untuk menanam sawit seperti selama ini.
“Segera bentuk Tim Percepatan penyelesaian masalah lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurhan Bah Sorma,” tandas Tan.
Pertemuan mulai memanas dan ditandai dengan intrupsi saat Junaedi Antonius Sitanggang menyatakan, permasalahan sudah semakin jelas dan pihak PTPN IV Regional I jangan lagi melakukan hal yang dapat menimbulkan masalah baru.
Namun, ketika tidak menyinggung lahan di Kelurahan Gurilla dan di Bah Sorma dikembalikan kepada masyarakat, pihak SEPASI dan lainnya mulai bersuara keras agar Pemko tidak mengulur-ulur waktu.
Bahkan, jangan setelah pertemuan selesai, pihak PTPN IV Regional I malah melakukan perusakan tanaman dan rumah masyarakat penggarap seperti yang terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:PAW Kepala Desa Sukajaya: Tamansari Siapkan Pemilihan yang Transparan dan Demokratis
“Kita segera berkoordinasi dengan PTPN IV Regional I dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka proses peruntukan lahan sesuai Perwal No 09.Tahun 2025 tentang RDTR,” katanya meredam suasana yang memanas.
Di penghujung pertemuan, Sekda berharap agar semua pihak, khususnya SEPASI dipersilahkan memonitor perkembangan proses pengembalian atau peruntukan lahan bahwa tidak ada lagi areal perkebunan di Kota Siantar.***
- Share
-