HGU PTPN di Siantar Harus Diserahkan Kepada Mayarakat, Pertemuan “Memanas

HGU PTPN di Siantar Harus Diserahkan Kepada Mayarakat, Pertemuan “Memanas

--

Siantar,AktualNews- Pertemuan yang difasilitasi Pemko Siantar tekait Surat Keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN No 04 Tahun 2024 yang menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di Kota Siantar, tampak memanas  dan penuh perdebatan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang data Pemko Siantar itu, dipandu Sekda Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, Jumat (29/08/2025) mulai pukul 10.00 sampai 11.30 WIB.

Turut dihadiri pihak PTPN IV Regional I dan masyarakat penggarap dari Serikat Petani Tani Sejahtera Indonesia (SEPASI) yang selama ini bersengketa soal lahan PTPN III (Sekarang PTPN IV Regional I) di Kelurahan bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kota Siantar.

BACA JUGA:Di Balik Mimbar Masjid At-Taqwa, Jaro Ade Sentuh Hati Warga Ciomas: Jaga Anak Kita dari Cengkeraman Narkoba

Hadir juga Dedy Idris Harahap sebagai Kepala Bappeda Kota Siantar, Wira HK mewakili Dinas PUTR Kota Siantar. Torop Sihombing, Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara,  Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua SEPASI Tan Banjarnahor sebagai pendamping Hukum SEPASI,  Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Kapt Inf Teguh Sugiono sebagai Danramil Siantar Barat dan lainnya.

Wira HK, mewakili Dinas PUTR mengatakan,  pada SK Kementerian ATR/BPN No. 4 Tahun 2024, menyatakan tidak ada lagi areal perkebunan  di Siantar. Hal itu diperkuat dengan Perda No.01 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian, ada Peraturan Walikota (Perwal) No. 09 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR),” kata Wira.

Terkait dengan itu, Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua SEPASI mengatakan, terbitnya SK Kementerian ATR/BPN, Perda dan perwal, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III No.1 Tahun 2006 seluas 106 hektar di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari sudah tidak ada lagi.

Dijelaskan, selama ini HGU PTPN III  No.1 Tahun 2006, cacat administrasi karena  sebelum perpanjangan sudah beralih fungsi atau dikelola masyarakat sejak tahun 2004 tetapi pihak PTPN selalu melakukan tindak kekerasan supaya masyarakat meninggalkan lahan.

”Untuk itu, lahan yang sudah dikelola  masyarakat sebagai penggarap harus diserahkan kepada masyarakat yang sudah mengelola lahan selama 21 tahun,” ujarnya.

Sementara, Torop Sihombing sebagai  Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara mengatakan, Pemko Siantar harus mempercepat penghapusan HGU PTP III di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma dengan menyusun berbagai dokumen  yang diperlukan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat

“Permasalahan lahan sengketa itu sudah menjadi perhatian pemerintah pusat apalagi Wakil Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) sudah turun ke lokasi dan ada indikasi terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan pihak PTPN IV Regional I,” kata Torop.

Selanjutnya,  Donni Manurung dari pihak PTPN IV Regional I antara lain mengatakan,  pihaknya  tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk terhadap Perwal 09 Tahun 2025 Tentang RDTR.

Sehubungan dengan adanya perubahan peruntukan wilayah khususnya di  Kelurahan  Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma  sesuai Perwal 09 Tahun 2025, PTPN IV Regional I secara bertahap akan menyesuaikan administrasi pertanahan atas alas hak yang dimiliki.

Share
Berita Lainnya