Tanpa Dipanggil Sidang, Empat Rumah Warga Bukit Pariaman Digusur Menggunakan Excavator
Rumah Didik Santoso saat digusur menggunakan Excavator, TKP Dusun Sukasari, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Sebrang, Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim--
Kutai Kartanegara, AktualNews - Empat warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih mempertanyakan keabsahan hukum atas penggusuran rumah dan tempat usaha mereka yang terjadi pada 2023.
Keempat warga tersebut, Edi, Didik, Riski, dan Ivan, mengaku kehilangan tempat tinggal dan penghidupan setelah bangunan milik mereka dihancurkan menggunakan alat berat excavator. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang mereka terima terkait legalitas penggusuran tersebut, maupun siapa yang memerintahkan tindakan itu.
“Kami tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan, tidak tahu menahu soal perkara apa pun. Tiba-tiba rumah dihancurkan begitu saja,” kata Edi, salah satu pemilik bangunan.
BACA JUGA:Pimpinan Media Putra Bhayangkara Priyono SH,S,Sos Gelar Resepsi Pernikahan Putra ke-Tiga Nya
Pertemuan Lintas Instansi: Tidak Menjawab Pokok Masalah
Pada 16/04/2025 lalu, digelar pertemuan di Mapolsek Tenggarong Seberang yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kukar (Kasie Intel), BPN Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanahan, pihak kecamatan, dan Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng mengklaim bahwa penggusuran mengikuti amar Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Trg, yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset Desa.
Namun investigasi yang dilakukan terhadap dokumen putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu pun nama keempat warga yang disebut sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat. Ini menimbulkan pertanyaan serius,apakah objek yang dieksekusi benar benar masuk dalam lingkup putusan tersebut?
Aspek Hukum; Rumah Tak Bisa Digusur Jika Bukan Bagian dari Perkara
Menurut kaidah hukum acara perdata, putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan, dan objek yang secara eksplisit tercantum dalam perkara.
BACA JUGA:Audience Penyalahgunaan Program Bedah Rumah, Pemdes Cikande Kecamatan Jayanti Telak Kalah
Dalam preseden serupa, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 249K/Pid/2009 mempidana pelaku yang menghancurkan bangunan rumah orang lain meskipun berdiri di atas tanah miliknya sendiri.
Pasal pasal yang mungkin dilanggar dalam kasus ini antara lain:
Pasal 200 ayat (1) KUHP ; Menghancurkan bangunan dengan akibat membahayakan barang umum, terancam pidana 12 tahun.
- Share
-