Tanpa Dipanggil Sidang, Empat Rumah Warga Bukit Pariaman Digusur Menggunakan Excavator
Rumah Didik Santoso saat digusur menggunakan Excavator, TKP Dusun Sukasari, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Sebrang, Kab. Kutai Kartanegara, Kaltim--
Pasal 406 ayat (1) KUHP ; Menghancurkan barang milik orang lain secara melawan hukum, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kalau pun benar lahan itu aset desa, rumah kami tidak bisa digusur begitu saja tanpa melalui proses pengadilan dan pemanggilan resmi. Ini bukan cara negara hukum," tegas Didik.
Harapan Warga dan Seruan Penegakan Hukum
Para korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Kartanegara melalui pengaduan masyarakat (DUMAS), namun hingga kini mereka belum mendapat kejelasan perkembangan penanganannya.
“Kami mohon, Pak Kapolres Kukar bantu kami rakyat kecil. Usut tuntas siapa yang menyuruh menghancurkan rumah kami, dan tindak mereka sesuai hukum,” ujar Edi menutup pernyataannya.***
- Share
-