Warga Minta Segera Selesaikan Masalah TPS di Zona Hijau di Desa Munggur

Warga Minta Segera Selesaikan Masalah TPS di Zona Hijau di Desa Munggur

--

Karanganyar, AktualNews -  Pemerintah Kabupaten Karanganyar menanggapi serius aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlokasi di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Permasalahan ini telah menjadi perhatian publik, menyusul surat resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah tertanggal 25 Juli 2025.

Dalam rapat koordinasi yang digelar untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman informasi dengan meminta klarifikasi dari Plt. Camat Mojogedang, Joko Sutrisno dan Kepala Desa Munggur, Supar.

Camat Mojogedang menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah cepat menyikapi aduan warga. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, lokasi TPS yang dimaksud berada di tepi aliran sungai dan cukup jauh dari pemukiman warga. Keberadaan TPS tersebut menurutnya sebagai bentuk kesiapan desa dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah secara mandiri.

 

Kepala Desa Munggur menambahkan bahwa keberadaan TPS tersebut merupakan bagian dari gerakan sukarela warga dalam mengelola sampah di lingkungannya. Warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli sampah telah menginisiasi pengelolaan mandiri, termasuk produksi pupuk organik dari sampah yang berhasil diolah.

Namun demikian, berdasarkan surat dari Ombudsman, terdapat sejumlah keberatan dari warga pelapor, antara lain:

BACA JUGA:Taslim Wirawan Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Mengucapkan Selamat Milad ke 15 LSM Geram Banten

1. TPS mengeluarkan asap dan bau tidak sedap yang berpotensi membahayakan kesehatan.

2. Lokasi TPS berada di atas lahan sawah produktif dan zona hijau yang dilindungi, sehingga disinyalir melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah.

3. TPS dinilai telah beroperasi sebelum memperoleh izin resmi.

4. Tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan aduan yang telah disampaikan sejak 15 Juni 2025 ke berbagai instansi, termasuk Bupati Karanganyar.

Ombudsman melalui surat bernomor T/0652/LM.17-14/0214.2025/VII/2025 meminta Bupati Karanganyar memberikan penjelasan tertulis mengenai SOP penanganan pengaduan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta hasil telaah dan pemeriksaan terhadap aduan yang disampaikan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak diterimanya surat untuk memberikan jawaban lengkap disertai dokumen pendukung.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan mengedepankan dialog dan prinsip kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perizinan.***

Share
Berita Lainnya