Kesimpulan Kejati Sumut Dinilai Keliru dan Cacat Hukum
Gunungsitoli, Aktual News – Hasil telaah atau kesimpulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait laporan penyimpangan anggaran pemeliharaan rutin ruas Jalan Provinsi di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, TA. 2018, Ketua Umum DPP MAHKOTA (Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha) Kepulauan Nias, Analisman Zalukhu, SH, menilai keliru dan cacat hukum. Dugaan korupsi dari penyimpangan tersebut, terindikasi merugikan negara miliaran rupiah. Hal tersebut dikatakan Analisman kepada wartawan via pesan whatsapp, Senin (14/10/2019). "Jelas, kesimpulan yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, sangat keliru dan cacat secara hukum," tulis Analisman. Dikatakannya juga, hal ini merupakan bentuk ketidak profesionalan dan terkesan membodohi masyarakat. Kasipenkum Kejatisu seakan-akan tidak memiliki acuan kerja yang prosedural, terbukti dari caranya menjawab laporan DPP MAHKOTA atas dugaan penyimpangan tersebut, dengan penjelasan secara tertulis di secarik kertas putih yang sebagian diketik dan sebagian lagi ditulis dengan tangan, berdasarkan kesimpulan penyidik. Ironisnya lagi, keterangan tertulis dari Kasi Penkum Kejatisu, tidak menggunakan kop surat resmi dan tidak berstempel. “Yang beginian kan merupakan cara-cara membodohi masyarakat, seharusnya Kasi Penkum Kejatisu bekerja profesional dan sesuai mekanisme maupun SOP lembaga peradilan dalam penanganan setiap laporan masyarakat," sambungnya. Dijelaskannya lanjut, hal ini merupakan salah satu indikator bahwa Kejatisu masih kurang optimal dalam melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap perangkatnya, termasuk Kasipenkum beserta Asisten Pidana Khusus serta Kepala Seksi Penyidik. “Hasil dari jawaban maupun kesimpulan terhadap laporan kami, tidak menjawab substansi dari laporan itu sendiri. Artinya, terkesan sengaja mengelabui dan menganggap remeh,” tegasnya. Untuk diketahui, sebelumnya DPP MAHKOTA telah membuat laporan resmi kepada Kejatisu, dengan register No. 2034 tertanggal 5 April 2019. Seiring berjalannya waktu, pihak Kejatisu mengakui bahwa tidak dapat memberi limit waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, berhubung pihaknya sedang fokus menangani kasus-kasus yang lebih besar (Keterangan Kasipenkum). Akhirnya, pada tanggal 18 Juni 2019, DPP MAHKOTA bersama Aliansi Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha menggelar aksi unjuk rasa di Kejatisu, mendesak agar perkara yang dilaporkan DPP MAHKOTA tersebut segera mendapat jawaban dan kepastian hukum. Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp, belum memberikan tanggapan apapun, sehingga persoalan belum tuntas hingga berita ini diturunkan. [ Red/Aza/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: