DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

--
Simalungun, AktualNews - Melalui pendapat akhir, fraksi di DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029.
Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Simalungun. Berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (23/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Sugiarto. Didampingi para wakil Ketua, S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jefra H Manurung. Dihadiri anggota DPRD Simalungun.
Hadir juga Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga. Didampingi Plt Sekda, Albert R Saragih, staf ahli Bupati, para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Persetujuan Ranperda RPJMD ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Ketua DPRD bersama para wakil dan Bupati Simalungun didampingi Wakil Bupati.
BACA JUGA:Ketua Apdesi Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Beri Sambutan di Acara Sertijab Camat Sukamulya
Sebelumnya, seluruh Fraksi DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari Fraksi Golkar disampaikan juru bicara Marandus Tindaon, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan juru bicara Jepri Saragih, Fraksi Gerindra disampaikan juru bicara Edwin Parulian Saragih.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem disampaikan juru bicara Bernard Damanik, Fraksi Demokrat disampaikan juru bicara Andre Andika Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicara Efaris Juster Sinaga dan Fraksi Simalungun Madani melalui juru bicara Eko Satrio Simanjuntak.
Bupati Simalungun dalam pidatonya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD juga kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah bersama-sama melakukan proses pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 dari awal hingga penandatangan persetujuan bersama.
Kemudian, menyampaikan terima kasih kepada saeluruh fraksi yang menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan tanggapan melalui pemandangan umum fraksi. Begitu juga rekomendasi yang disampaikan Pansus, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Melalui Program CSR PT.Antam UBPE Pongkor, Garita Hadir Untuk Petani
Setelah dilakukan persetujuan bersama, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029, yang akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Simalungun dalam menjalan roda pemerintahan.
Kepada seluruh perangkat daerah, Bupati meminta agar menyelaraskan visi, misi dan program prioritas Kabupaten Simalungun yang tertuang selama RPJMD Tahun 2025-2029 ke dalam rencana strategi (Renstra) perangkat daerah Tahun 2025-2029.
- Share
-