Polemik Penerimaan Siswa Naru 2025 Provinsi Banten Menuai Kekecewaan Para Orang Tua Murid

Polemik Penerimaan Siswa Naru 2025 Provinsi Banten Menuai Kekecewaan Para Orang Tua Murid

--

“Kami sudah di ikat dengan aturan, maksimal rombongan belajar (rombel) itu terdiri dari 36 siswa. Jadi, untuk kelas 10 hingga kelas 12 itu masing-masing 12 kelas,” terangnya.

Jadi untuk sekarang, lanjut kepsek, untuk jalur domisili itu di lihat berdasarkan dari nilai. Menurutnya, ini sudah diajukan oleh ombudsman berdasarkan hasil dari evaluasi tahun ke tahun.

“Aturan ini diterapkan berdasarkan masukan dari masyarakat, bukan masukan dari ombudsman itu sendiri. Tapi berdasarkan hasil dari evaluasi,” jelasnya

Menurut Kepala Sekolah, keluhan warga perlu disampaikan lantaran banyak dari anak-anak mereka tidak diterima di SMAN 12, meskipun rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah.

“Kami telah menangkap apa yang diaspirasikan masyarakat, kami siap menyampaikan aspirasi ini dengan mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Kepala Sekolah, Jumat (4/7/2025).

Ia pun meminta kepada warga untuk menyiapkan surat yang berisikan keluhan mereka agar bisa diteruskan ke Dinas Pendidikan Banten.

Hal itu perlu dilakukan mengingat kewenangan penuh mengenai kebijakan penerimaan siswa berada di tangan Dinas Pendidikan Banten.

Sementara pihak sekolah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.

 

“Terkait total kita diberikan ruangnya, kalau kepala sekolah enggak punya kewenangan apa pun. Yang punya, Dinas Pendidikan Provinsi,” jelas dia.

 

Sementara pihak sekolah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.

 “Terkait total kita diberikan ruangnya, kalau kepala sekolah enggak punya kewenangan apa pun. Yang punya, Dinas Pendidikan Provinsi,” jelas dia. 

Sementara itu Budi Usman selaku ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang mengatakan, bahwa masyarakat yang rumahnya dekat dengan sekolah seharusnya lebih diutamakan, karena mengingat jalur zonasi adalah jalur ke jarakan, bukan melihat nilai, tuturnya.

Ia menambahkan, komite juga akan mengusung usulan yang akan di sampaikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan, karena kewenangan berada di pihak Dinas Pendidikan Banten, tutupnya.

Share
Berita Lainnya