Polres Simalungun Operasi Antik: Bekuk 26 Tersangka, 139,89 Gram Sabu dan 15,31 Gram Ganja

Polres Simalungun Operasi Antik: Bekuk 26 Tersangka, 139,89 Gram Sabu dan 15,31 Gram Ganja

--

Simalungun, AktualNews -- Melalui Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2025 mulai 10 Juni hingga 30 Juni 2025 atau selama 21 hari, Satuan Narkoba Polres Simalungun ungkap 24 kasus dengan mengamankan 26 tersangka dan barang bukti narkoba.

“Dalam operasi selama tiga minggu itu, kita berhasil mengamankan 139,89 gram sabu-sabu dan 15,31 gram ganja dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, Jumat (04/07/2025).

Kemudian, Perwira lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 itu menjelaskan,  Operasi Antik Toba 2025 merupakan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda.

BACA JUGA:DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Laporan Keuangan

Operasi yang melibatkan Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama polsek-polsek sejajaran di wilayah Kabupaten Simalungun berdasarkan analisis intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba.

Dari 26 tersangka yang diamankan, terdapat tujuh orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba. Masing-masing,  SUR alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu, HEN alias Jembrong (10,31 gram).

Kemudian, IN alias Mandra (1,82 gram), RFS alias Amos (8,03 gram), MA alias Dadung (3,07 gram), MS (3,10 gram), dan KS (4,49 gram).

Keberadaan residivis tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

“Para residivis tersebut umumnya telah memiliki jaringan yang lebih luas dan pengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya,” kata AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi Antik Toba 2025 dilaksanakan dengan menerapkan berbagai strategi, mulai dari operasi penggerebekan, patroli siber, hingga penyamaran untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Tim gabungan juga bekerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Agara Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu di Desa Ngkeran

Selain penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba. Dan, Polres Simalungun berharap hasil operasi itu dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka yang berhasil diamankan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun. Dikenakan pasal-pasal dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang dikuasai.

Share
Berita Lainnya