DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Laporan Keuangan

--
Simalungun, AktualNews -- DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun TA 2024.
Persetujuan itu disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD Simalungun di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (3/7/2025).
Dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto didampingi Wakil Ketua, S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung turut dihadiri para anggota DPRD Simalungun. Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih didampingi Plt Sekda, Albert R Saragih bersama pejabat tinggi Pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Simalungun.
Sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD Simalungun menyampaikan pendapatnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Tomy Hendrik Saragih, Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya, Aripin Panjaitan, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Melisa Tarigan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Agara Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu di Desa Ngkeran
Selanjutnya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Tangkas Silitonga, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Johanes Sipayung,
Fraksi Perindo melalui juru bicaranya, Jadiaman Manik, dan Fraksi Simalungun Madani melalui juru bicaranya Karnali Saragih.
Pada prinsipnya, dalam pendapat fraksi-fraksi DPRD meminta kepada Bupati Simalungun untuk menindak lanjutinya rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024.
Usai penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Ketua DPRD Simalungun didampingi para Wakil Ketua bersama Bupati Simalungun menandatangani Berita Acara persetujuan.
Bupati Simalungun melalui sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, dan tanggapan melalui pandangan umum fraksi, pembahasan pada rapat komisi, panitia khusus, panitia kerja dan Badan Anggaran.
“Banyak masukan yang berharga bagi kami dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Simalungun,” kata Bupati.
Meski saat pembahasan terjadi perbedaan pendapat yang tidak luput dari kesilapan dan kelemahan serta hal lainnya yang memerlukan perhatian dalam menyatukan persepsi, Bupati mohon kiranya dapat dimaklumi.
Kemudian, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas persetujuan Ranperda ini, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi.
“Untuk semua rekomendasi dalam LHP BPK RI akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”pungkas Bupati.***
- Share
-