Nah Loe .! Banyak ASN DKI Jakarta yang Dimintain Uang Oleh Sekda, Tapi Enggak Kunjung Dilantik

--
Bahkan, pelatikannya pun sendiri, tertutup, tahu - tahu sudah definitif jadi Kadis SDA,” ungkap Syaiful Jihad.
Seterusnya Syaiful Jihad juga mengatakan, dalam hal ini yang bersangkutan seharusnya tidak bisa diusulkan untuk promosi ke Eselon II/a karena golongan yang bersangkutan
belum memenuhi syarat (Golongan Terendah untuk Jabatan Eselon ll/a adalah Golongan IV/b.
Lalu, ada Andri Yansyah, Pangkat IV/d, Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga diusulkan mutasi dan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negen menjadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Namun yang bersangkutan tidak jadi dilantik. (Diduga ada intervensi pihak luar)
“Dari uraian di atas Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang telah dilakukan dengan permohoan persetujuan Kemendari tersebut banyak terdapat ketidaksesuaian proses/mekanisme serta adanya pelanggaran dari Peraturan BKN maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk itu perlu dievaluasi kembali dan ditelaah, apakah permohonan usulan ke Kementerian Dalam Negeri penuh dengan kepentingan kelompok yang bersifat KKN dan bahkan mungkin terjadi transaksi jabatan oleh oknum tertentu,” tandas Syaiful Jihad.
Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, MM belum bersuara. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum ditanggapi. Padahal pesan singkat itu sudah centang dua.
KPK menyatakan pihaknya sedang menelaah laporan terhadap MM atau Marullah Matali. Dia dilaporkan oleh seorang ASN.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga seperti raja kecil karena berani memarahi kepala dinas dan BUMD.
"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025.).
Budi mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan proaktif melakukan full bucket atau mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung informasi awal dari laporan tersebut.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.
- Share
-