Nah Loe .! Banyak ASN DKI Jakarta yang Dimintain Uang Oleh Sekda, Tapi Enggak Kunjung Dilantik

--
Jakarta, AktualNews - Sebelumnya telah diungkap dengan terang benderang tentang aturan ‘Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta’ dan ‘Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Evaluasi Kinerja. Lengkap dengan contoh nama dan jabatan yang dilanggar. Kamis, 26 Juni 2025.
Pada bagian ketiga ini akan dikupas tentang aturan ‘Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Uji Kompetensi (Job Fit).
Dikutif dari media online radarnonstop.co.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, dalam konteks promosi jabatan, job fit (atau person-job fit) mengacu pada tingkat kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan pengalaman, nilai-nilai dengan tuntutan, persyaratan dan karakterik pekerjaan yang baru, yang akan diberikan.
Promosi jabatan yang baik harus mempertimbangkan job fit agar individu yang dipromosikan memiliki potensi untuk sukses dalam posisi baru dan memberikan kontribusi maksimal.
Dalam Surat Gubernur tentang Permohonan Persetujuan Promosi Mutasi dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama kepada Menteri Dalam Negeri terdapat 32 (tiga puluh dua) Pejabat yang diusulkan Mutasi dan Promosi berdasarkan Job Fit.
Namun terdapat beberapa calon pejabat yang dipromosi tidak sesuai dengan pengertian promosi jabatan menggunakan Job Fit itu sendiri.
“Dengan kata lain bahwa Pejabat yang dimutasi atau dipromosi belum atau tidak memiliki kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan, pengalaman, nilai nilai) dengan tuntutan persyaratan den karektaristik jabatan baru yang diberikan,” terang Syaiful Jihad.
Diantaranya, yaitu : Fajar Eko Satrio, yang awalnya menjabat sebagai Camat Cakung Kota Administrani Jakarta Timur dipromosi menjadi Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, Fajar Eko Satrio belum pernah menempati posisi Staff/Fungsional Umum, Jabatan Pengawas (Eselon IV) ataupun Jabatan Administrator (Eselon II) di Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya, Syaiful Jihad juga mengatakan, di samping Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta, Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Evaluasi Kinerja serta Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Uji Kompetensi (Job Fit).
Terdapat beberapa hal yang secara tidak langsung menunjukan ketidakmampuan BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:
“Ika Agustin Ningrum masih Golongan IV/a diusulkan promosi menjadi Kepala Dinn Sumber Daya Air (Eselon lla).
- Share
-