Kejari Kota Siantar Musnahkan Sabu 596,29 Gram dan Hasil Kejahatan Lain

--
Pematangsiantar, AktualNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar musnahkan barang bukti hasil perkara kejahatan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) mulai tahun 2024 dan 2025. Berlangsung di halaman kantor, Jalan Sutomo, Kota Siantar, Rabu (25/6/2025).
Jurist Precisely Sitepu SH, Kepala Kejari Pematangsiantar yang memimpin aksi pemusnahan barang bukti mengatakan, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digiling pakai blender, di buang ke saluran air, HP dihancurkan, ganja dan barang bukti lainnya dibakar, barang bukti uang hasil rampasan diserahkan ke kas negara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti diharap dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan,’ kata kepala Kejari.
Selain barang bukti sudah dimusnahkan, para pelakunya menurut Kepala kejari sudah dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian di Tebing Halimun Salak, Tim SAR Evakuasi Lansia dalam Kondisi Meninggal
Sementara, Belman Tindaon SH sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pematangsiantar menjelaskan, tahun 2024, ada 4 perkara. Terdiri dari tindak pidana terkait keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda.
Kemudian, pencucian uang 5 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang 9 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu 69,22 gram, ganja 2,69 gram, handphone (Hp) 5 unit, dan lainnya,” ujar Belman.
Kemudian, tahun 2025 ada 64 tindak pidana, terdiri dari tindak pidana terkaitan keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang ada 22 perkara, tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang ada 42 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu 527,03 gram, ganja 539,99 gram, Hp 46 unit, dan lainnya,” imbuhnya sembari mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu 596,29 gram, ganja 542,68 gram, dan Hp 51 unit, dan lainnya
Kemudian, ada juga uang rampasan diserahkan Seksi PAPBB sebesar Rp1.225.059.500, bersumber dari 1 perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1.221.220.000. Selebihnya, dari 23 perkara tindak pidana umum Rp3.839.500.
Sementara, Walikota Siantar Wesly Silalahi melalui sambutannya Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Siantar.
“Pemko Pematangsiantar, tentu akan selalu bekerjasama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum, baik pidana umum maupun pidana khusus,” ujarnya.
- Share
-