Preman dan Debt Collector Terus Dibasmi Jajaran Polda Banten, Kapolda : Saya Jamin Keamanan Warga

 Preman dan Debt Collector Terus Dibasmi Jajaran Polda Banten, Kapolda : Saya Jamin Keamanan Warga

--

Serang, AktualNews – Perang terhadap aksi premanisme oleh jajaran Polda Banten terus berlanjut. Seorang oknum anggota ormas ditangkap petugas Polres Serang saat memalak tukang parkir di Pasar Ciruas, Senin, (05/05) lalu. 

Dari tersangka petugas Polsek Ciruas menyita pisau yang digunakan pelaku memalak korban. Preman warga Desa Sitereup, Kecamatan Ciruas, Serang bersama baju seragam ormas diamankan.

Tersangka Dewa, masih diinterogasi petugas unit Reskrim Polsek Ciruas. Preman kampung ini menurut polisi sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Ciruas. Berlagak anggota ormas mereka berkeliling memeras pedagang kecil dan tukang parkir di Alfamart.

Aksi Dewa ini terekam CCTV tengan mengancam pakai pisau dan meminta uang. Dari gambar rekaman polisi berhasil menangkap pelaku di kampungnya.

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan Bus di Padang Panjang, PT ALS Komitmen Bertanggung Jawab Kepada Korban

Sebelumnya, dua debt collector di Pasar Kemis Tangerang ditangkap karena merampas dan menggelapkan sepeda motor milik Rani, warga Pasar Kemis.

Menurut polisi, korban Rani tanggal 6 April lalu dicegat enam orang mengaku debt collector dan merampas kunci motor kemudian membawa paksa motor tersebut.

Rani kemudian melaporkan aksi premanisme ini ke Polsek Pasar Kemis. Polisi yang mendapatkan ciri-ciri pelaku, akhir April lalu polisi berhasil meringkus dua tersangka MK dan AP berikut menyita motor korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini meringkuk di Mapolsek Pasar Kemis, Tangerang.

Kemudian, pekan lalu Polsek Pasar Kemis juga meringkus tiga debt collector setelah merampas motor milik Rosmini di tengah jalan. Korban tak berdaya ketiga dicegat tiga pelaku yang dijuluki mata elang karyawan PT ELA.

BACA JUGA:Mengaku Kenal Orang Dalam PT Nikomas, Oknum Calo Diringkus Polisi Diduga Tipu Pelamar Kerja

Korban kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis. Dibantu petugas Ditkrimum Polda Banten, bersama Polsek Pasar Kemis, Tangerang, berhasil meringkus ketiga pelaku berikut barang bukti motor milik korban. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP.

Di tempat terpisah Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga debt collector yang sedang mengambil paksa sepeda motor milik warga Kronjo, Tangerang. Dari ketiga pelaku disita motor dan hp tersangka.

Selain aksi-aksi kekerasan preman, di wilayah Banten ada modus penipuan mengaku anggota ormas dan menipu puluhan calon pencari kerja.

Sumber: